Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Praktisi Hukum Asal Tulungagung: Sound Horeg Masuk Ranah Pidana Jika Ganggu Ketertiban Umum, Perbup jadi Alat Kontrol  

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 28 Juli 2025 | 02:00 WIB

 

MUI Tulungagung kembali mengimbau agar masyarakat mengedepankan ketaatan pada aturan dalam berkegiatan sosial termasuk sound horeg.
MUI Tulungagung kembali mengimbau agar masyarakat mengedepankan ketaatan pada aturan dalam berkegiatan sosial termasuk sound horeg.

TULUNGAGUNG -  Polemik keberadaan sound horeg di Tulungagung yang bikin kebisingan membuat sejumlah pihak perlu ada penertiban, sebelum menimbulkan dampak negatif lebih besar.

Apalagi tindakan membuat kebisingan atau tidak merasa nyaman bisa masuk ranah pidana. “Kalau di KUH Pidana lama sudah masuk tindak pidana, tapi kategori pelanggaran bukan kejahatan,” terang praktisi hukum asal Tulungagung, Rudi Iswahyudi, Minggu (27/7/2025).

Dalam pasal 580 KUH Pidana, kata pria yang juga memiliki LBH di Tulungagung ini, jika ada kegiatan sound horeg jika mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain, bisa dikenakan pasal tersebut.

Dalam pasal  itu memang tidak menyebutkan berizin atau tidak, selama unsur pidana terpenuhi dan ada pihak pelapor bisa masuk ranah hukum. “Dengan ada aturan dari  bupati, merupakan rambu-rambu harus ditaati sebagai komitmen menjaga ketertiban umum,” katanya.

Apalagi saat ini jelang musim Agustusan, tentu kegiatan sound horeg akan lebih marak. Maka pihak berwajib perlu melakukan kontrol, agar nota kesepakatan telah di buat dengan sejumlah pihak bisa berjalan di lapangan.

“Peraturan bupati maupun perda tidak mengatur tetang pidana. Hanya sebagai pedoman di lapangan,” terang pria itu.

Dia menegaskan, jika sound horeg dalam bentuk wajar dengan batasan desibel (dB) tidak ada masalah.

Lantaran ketika ada kerumunan warga melihat, dipastikan pedagang atau UMKM akan merapat untuk mengais rezeki.

Dengan ekonomi berjalan bisa menopang kehidupan warga yang saat ini belum benar-benar pulih usai Covid-19.   

Hasilnya disepakati berbagai poin yang mengatur teknis penyelenggaran kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system, termasuk sound horeg.

Dalam agenda yang digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa ini, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, rakor ini merupakan penyikapan berbagai unsur di Kabupaten Tulungagung atas Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

"Aturan ini kita laksanakan demi kelancaran kegiatan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Jadi, hal-hal hasil daripada rapat koordinasi ini nanti disampaikan oleh Pak Kapolres, dan hasil kesepakatan ini nanti leading sector-nya adalah dari keamanan atau kepolisian," bebernya. (sri/din)

                                                                                                                                             

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #pidana #praktisi hukum #fatwa mui #sound horeg