TULUNGAGUNG – Meski dipastikan akan mencairkan tiga program bansos di bulan depan, Pemkab Tulungagung masih punya pekerjaan rumah (PR) dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.
Yakni, untuk segera mencairkan BLT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Tulungagung yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Itu sebabnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung segera bertemu dengan Kanwil Kemenkum Wilayah Jatim di awal pekan ini.
Tujuannya untuk proses penyelarasan atau penyesuaian sebelum mulai mencairkan BLT dari DBHCHT dari APBD Tulungagung.
Hal ini diperlukan untuk memastikan peraturan yang mengatur tentang pencairan anggaran DBHCHT untuk kebutuhan BLT tepat sasaran.
Usai menggelar harmonisasi, dinas harus memastikan jumlah penerima bantuan. Hal ini dilakukan dengan cara menilik masyarakat rentan miskin.
“Kita sosialisasi dulu terhadap desa-desa sasaran. Terus kemudian kita verval, sasarannya berapa, apa aja, terus kemudian kita baru terjun ke desa,” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Tulungagung, Teguh Abianto, Selasa (29/7/2025).
Proses ini membutuhkan waktu lebih. Tapi, dinas cukup terbantu dalam proses pengumpulan data pabrik rokok yang jadi salah satu kategori sasaran penerima DBHCHT dari APBD.
Sebab, masing-masing perusahaan produk tembakau tentu memiliki data lengkap masing-masing karyawan. Nah, selanjutnya, perusahaan akan diminta untuk mengirimkan data lengkap karyawan sebagai calon penerima.
“Tapi kalau dari buruh pabrik itu sudah muncul. Di pabrik kan sudah ada datanya,” katanya.
Untuk diketahui, nominal bansos atau BLT DBHCHT Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan selama lima bulan. Artinya, masing-masing KPM akan menerima bantuan DBHCHT senilai Rp 1 juta dalam satu tahun anggaran.
Tapi, mengingat keterbatasan waktu, dinas memilih untuk merapel proses pencairan ke dalam dua kali proses penyaluran.
Artinya, ada kemungkinan BLT ini akan dirapel ke dalam tiga bulan di tahap pertama dan dua bulan di tahap kedua, atau sebaliknya.
“Arahan dari Ibu Kadinsos yang baru, perintah dari Bapak Bupati, nanti dua kali penyaluran. (Bisa) dua bulan dan tiga bulan atau tiga bulan dan dua bulan,” sebutnya. (dit/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah