RADAR TULUNGAGUNG – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi penggerak utama pembangunan di Tulungagung pada tahun anggaran 2025 ini.
Dana yang bersumber dari kontribusi sektor tembakau itu kini diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan kesehatan, sekaligus menegakkan hukum di Tulungagung
Pengelolaan DBHCHT tahun ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK 72/PMK.07/2024.
Baca Juga: DBHCHT Tulungagung di Semester Pertama Baru Terserap 21,8 Persen, Apa Penyebabnya?
Pemkab Tulungagung menekankan bahwa setiap rupiah dari dana bagi hasil cukai harus digunakan secara tepat sasaran untuk tiga pilar utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Fokus terbesar DBHCHT tahun ini diberikan pada bidang kesejahteraan masyarakat. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), pemerintah daerah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini menjadi bentuk perhatian khusus bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau, seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga masyarakat rentan yang terdampak fluktuasi ekonomi.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair BLT DBHCHT di Tulungagung Bakal Dirapel dan KPM di Desa-Desa Akan jadi Sasaran
Bantuan tunai yang diterima masing-masing KPM diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran harian dan menjaga daya beli masyarakat.
Program BLT DBHCHT ini sekaligus menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap peran besar para pekerja sektor tembakau yang turut menopang perekonomian Tulungagung.
Selain difokuskan untuk bantuan sosial, sebagian besar alokasi DBHCHT juga diarahkan pada bidang kesehatan.
Baca Juga: Terungkap Kendala Pemkab Tulungagung Sulit Serap SiLPA DBHCHT di Semester II
Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah memastikan ribuan warga kurang mampu tetap mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.
Program ini memberikan kepastian akses layanan kesehatan tanpa kendala biaya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Tidak hanya itu, sebagian dana DBHCHT juga digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan puskesmas baru dan pengadaan sarana medis.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke wilayah pelosok.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menempatkan perhatian besar pada bidang penegakan hukum. Melalui Satpol PP dan instansi terkait, kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan.
Baca Juga: Penyerapan DBHCHT di Tulungagung Terhambat Proses Administrasi, 11 OPD dapat Kucuran Anggaran
Razia di berbagai titik distribusi dilakukan secara berkala, disertai sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat.
Upaya ini tak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui DBHCHT.
Tak kalah penting, sebagian dana juga digelontorkan untuk bidang infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat mandat untuk mempercepat pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya yang berfungsi meningkatkan konektivitas dan mendorong aktivitas ekonomi warga.
Baca Juga: Dijatah Rp 1,1 Miliar, Satpol PP Tulungagung Mulai Serap DBHCHT Tahap Pertama Tahun Ini
Pemkab Tulungagung menegaskan, pengelolaan DBHCHT tahun 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya besar dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan rakyat, DBHCHT kini menjadi instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat kualitas hidup masyarakat, serta membangun kesadaran hukum yang lebih baik di Tulungagung.
Pemkab berharap, sinergi dari berbagai sektor ini mampu menjadikan Kabupaten Tulungagung semakin sejahtera, sehat, dan berdaya saing. ****
Editor : Dharaka R. Perdana