RADAR TULUNGAGUNG - Polemik ketidakhadiran Muhadi dalam pelantikan sebagai Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung terus berlanjut.
Setelah sebelumnya diberitakan belum pernah berkantor sejak dilantik akhir Desember 2025, kini Muhadi yang juga ketua PGRI Tulungagung resmi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu (14/1/2025) lalu, Muhadi dipanggil oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, dan unsur dari disdik untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: 141 Pejabat Administrator-Pengawas di Tulungagung Dimutasi, Ini Kata Bupati Gatut Sunu
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf B tentang kewajiban menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Sebelumnya, Sekretaris Disdik Tulungagung, Deni Susanti, mengonfirmasi bahwa Muhadi belum pernah masuk kantor sejak dilantik.
Jabatan Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat yang sementara karena polemik ini diisi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Kabid SD.
Kepada Radar Tulungagung, Muhadi membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. Dia memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam pelantikan.
Menurut dia, pemanggilan ini berupa pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, yakni tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4.
"Ya benar, saya memang dimintai klarifikasi ketidakhadiran saat pengambilan sumpah dan janji jabatan,” jelasnya.
Muhadi mengungkapkan bahwa dirinya memang sengaja tidak hadir dalam pelantikan karena menolak promosi jabatan tersebut. Dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait langkah yang ditempuhnya tersebut.
"Undangan pelantikan saya terima lewat WhatsApp sekitar pukul 21.00. Saya konsultasi dengan beberapa tim, dan disarankan untuk tidak hadir. Karena kalau hadir, saya harus mengucapkan sumpah, janji, dan menandatangani berita acara, yang berarti menerima jabatan itu,” ujarnya.
Sehari setelah pelantikan, Muhadi mengaku langsung mengirim surat keberatan kepada Bupati Tulungagung melalui sekda. “Saya mengajukan keberatan atas promosi jabatan sebagai Kabid PAUD dan Dikmas,” katanya.
Muhadi menegaskan bahwa ASN memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap promosi jabatan. Dia menyebut langkah pengajuan keberatan tersebut ada dan dijamin oleh regulasi.
“Keberatan itu diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2021. Di situ dijelaskan tata cara ASN mengajukan keberatan terhadap promosi jabatan,” jelasnya.
Kemudian, Muhadi juga menyoroti belum adanya balasan resmi dari Pemkab terkait surat pengajuan keberatan itu.
Apalagi dalam Pasal 5 PP 79 Tahun 2021, PPK wajib menjawab surat keberatan dalam waktu 21 hari. "Sekarang baru sekitar 15 hari, tapi belum ada balasan, malah saya dipanggil pemeriksaan,” ungkapnya.
Terkait alasan utama penolakan, Muhadi menyebut faktor usia pensiun sebagai pertimbangan utama. Dia menjelaskan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah adalah 60 tahun.
Sedangkan jika untuk pejabat struktural di dinas pendidikan BUP-nya 58 tahun, maka Muhadi menilai hal ini merugikan baginya yang pada Maret 2026 sudah berusia 58 tahun.
“Saya ini guru dan kepala sekolah dengan BUP 60 tahun. Tapi kalau jadi pejabat administrator eselon III, BUP saya 58 tahun. Sekarang usia saya 57 tahun 10 bulan. Artinya saya hanya efektif menjabat sekitar dua bulan,” jelasnya.
Menurutnya, masa jabatan yang sangat singkat tidak efektif dan juga akan berpotensi menimbulkan masalah administrasi pensiun.
Baca Juga: Masa Tua PPPK Kini Aman, UU ASN 2023 Pastikan PPPK Dapat Pensiun Setara PNS
“Pengurusan pensiun itu harus diajukan satu tahun sebelumnya. Kalau terlambat, dampaknya bisa besar, mulai dari SK pensiun terlambat sampai gaji tidak keluar,” katanya.
Muhadi menegaskan bahwa sikapnya bukan bentuk ketidakpatuhan kepada Bupati. Dia mengaku tetap menghormati keputusan bupati sebagai pimpinan tertinggi.
Namun dia menyebut dirinya juga memiliki hak keberatan dan menolak jabatan yang telah diatur dan dijamin dalam undang-undang.
“Ini bukan soal menghormati atau tidak menghormati Bupati. Ini soal hak konstitusional saya sebagai ASN. ASN punya hak menolak promosi jabatan dengan alasan yang dibenarkan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, hak keberatan tersebut telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 79 Tahun 2021. Dan merasa telah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai aturan. “Semua sudah sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Muhadi. “Benar, hal ini masih dalam penanganan tim pemeriksa,” kata Sukowinarno singkat.
Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat panggilan dari BKPSDM. “Berdasar surat panggilan dari BKPSDM atas dugaan indisipliner,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Disdik Tulungagung, yang sejatinya merupakan lokasi tugas Muhadi sebagai Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana