TULUNGAGUNG - Persoalan gaji PPPK paruh waktu Rp350 ribu per bulan memicu tangis seorang guru di hadapan DPRD Tulungagung, Rabu (11/2/2026). Dian Setia Ningrum, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan keluhannya.
Didampingi rekan-rekannya dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dian mengungkapkan bahwa penghasilan tersebut sangat jauh dari kata layak, apalagi dirinya merupakan orang tua tunggal dengan dua anak.
Pada penerimaan gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu, Dian hanya menerima Rp350.000. Setelah dipotong iuran wajib pegawai, uang yang bisa dicairkan hanya sekitar Rp300.000.
“Dengan Rp300 ribu per bulan, rata-rata pengeluaran harian saya hanya sekitar Rp10 ribu,” ujarnya.
Lebih Rendah dari Upah Pekerja Harian
Dian mengaku penghasilannya kini bahkan lebih rendah dibandingkan upah pekerja kebersihan jalan yang tidak mensyaratkan pendidikan sarjana. Padahal, ia telah mengabdi sebagai guru dan kini resmi menyandang status PPPK paruh waktu.
Kondisi ekonomi yang sulit membuatnya tak mampu membeli sepatu baru saat sepatu lamanya rusak. Sepatu yang dipakainya saat ini merupakan pemberian wali murid.
Ia juga mengaku kerap berpuasa bukan semata karena ibadah, tetapi karena keterbatasan ekonomi. Bahkan, anak-anaknya turut merasakan kondisi tersebut.
Kekhawatiran Dian semakin besar karena anak pertamanya akan segera masuk jenjang SMP. Ia berharap ada perubahan kebijakan agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu bisa lebih diperhatikan.
Tak Lagi Terima Dana BOS
Sebelumnya, para guru mengaku menerima sekitar Rp1 juta per bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun setelah status berubah menjadi PPPK paruh waktu, gaji tidak lagi dibayarkan melalui BOS.
Kini mereka hanya menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp350.000 per bulan, yang setelah potongan menjadi sekitar Rp300.000.
Masalah lain muncul karena banyak guru PPPK paruh waktu tidak memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Akibatnya, mereka tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nominalnya bisa mencapai Rp2 juta per bulan.
Kondisi ini mempersempit ruang kesejahteraan guru, karena selain gaji minim, mereka juga tak memperoleh tunjangan profesi.
DPRD Akan Bahas dengan TAPD
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan pihaknya telah mencatat seluruh keluhan yang disampaikan para guru.
Menurutnya, persoalan gaji PPPK paruh waktu akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretaris Daerah.
“Terkait nominal Rp350 ribu, itu memang kurang layak. Kami akan mengupayakan penyesuaian sesuai standar kelayakan,” ujarnya.
Namun, Marsono meminta para guru bersabar karena proses penyesuaian anggaran tidak bisa dilakukan secara instan. Pembahasan harus melalui mekanisme formal bersama eksekutif dan tim anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik, termasuk soal penempatan guru yang belum mendapatkan kepastian jam mengajar.
Harapan Perubahan Kesejahteraan
Audiensi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki peran vital dalam mencetak generasi masa depan.
Kasus gaji PPPK paruh waktu Rp350 ribu di Tulungagung memperlihatkan tantangan besar dalam transisi status kepegawaian. Alih-alih meningkat, sebagian guru justru merasa kesejahteraannya menurun dibanding saat masih menerima dana BOS.
Para guru berharap DPRD dan pemerintah daerah benar-benar memperjuangkan penyesuaian gaji agar lebih manusiawi dan sesuai standar kebutuhan hidup.
Bagi Dian dan ribuan guru PPPK paruh waktu lainnya, perjuangan ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang keberlangsungan hidup dan masa depan anak-anak mereka.
Editor : Divka Vance Yandriana