Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah Olahraga Akan Dipajaki? Ini Fakta di Balik Kebijakan Baru

M Filzaa Aulia N • Senin, 11 Agustus 2025 | 05:38 WIB
Olahraga Kena Pajak, Kok Bisa? Mulai 2025, fasilitas olahraga berbayar di Jakarta dikenai Pajak Hiburan. Yuk, pahami jenis olahraga yang terdampak!
Olahraga Kena Pajak, Kok Bisa? Mulai 2025, fasilitas olahraga berbayar di Jakarta dikenai Pajak Hiburan. Yuk, pahami jenis olahraga yang terdampak!

TULUNGAGUNG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada fasilitas olahraga rekreasi yang dikomersialkan.

Pajak ini termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Penerapan PBJT bertujuan mengatur ekosistem bisnis olahraga modern yang semakin bernilai ekonomi tinggi.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen untuk berbagai transaksi, seperti sewa lapangan, penjualan tiket masuk, dan pemesanan layanan.

Dengan demikian, aktivitas olahraga berbayar akan memperoleh perlakuan fiskal setara dengan sektor hiburan lainnya.

Daftar  Jenis Olahraga yang Dikenai Pajak PBJT

Pemerintah mencantumkan 21 cabang olahraga dalam daftar objek pajak berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI No. 257 Tahun 2025.

Kategori ini mencakup olahraga populer yang kini banyak dikomersialkan melalui penyewaan dan layanan berbayar.

Kategori Lapangan: Tenis, Futsal, Sepak Bola, Mini Soccer, Bulu Tangkis, Basket, Voli, Tenis Meja, Panahan, Menembak, Squash, Bisbol/Sofbol, Padel.           

Kategori Tempat & Aktivitas: Bowling, Biliar, Berkuda, Ice Skating, Panjat tebing, Atletik/Lari , Fitness Center (termasuk yoga & zumba), Kolam Renang, Sasana tinju/bela diri, Jetski. 

PBJT olahraga rekreasi ini memengaruhi fasilitas yang sebelumnya tidak tersentuh pajak hiburan, seperti padel yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat.

Padel dan Pajak Hiburan: Mengapa Jadi Sorotan?

Olahraga padel kini sedang naik daun, terutama di kalangan kelas menengah ke atas.

Karena itulah, Pemprov DKI memasukkan padel sebagai bagian dari olahraga hiburan yang wajib dikenai PBJT.

Pemerintah menilai bahwa padel bukan lagi sekadar kegiatan kebugaran, melainkan hiburan berbayar yang memiliki pasar eksklusif.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa jenis olahraga seperti padel sejatinya sepadan dengan tenis, squash, dan biliar yang sudah lama dipajaki.

Maka dari itu, demi keadilan fiskal dan konsistensi regulasi, PBJT diterapkan secara merata.

Golf Tidak Masuk Objek Pajak Hiburan, Ini Alasannya

Meski tergolong olahraga mahal dan eksklusif, golf tidak dikenai PBJT.

Hal ini karena fasilitas dan layanan golf dipajaki melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah pusat. Keputusan ini mengacu pada PMK No. 70 Tahun 2022 serta Putusan MK No. 52/PUU-IX/2011.

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan perdebatan karena masyarakat menilai padel dan golf memiliki karakteristik ekonomi yang serupa.

Respons Masyarakat Terhadap Kebijakan Pajak Baru

Penerapan pajak pada olahraga rekreasi memunculkan beragam reaksi dari publik, pelaku usaha, hingga pengamat kebijakan.

Sebagian besar menyoroti potensi dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam berolahraga.

Banyak warga menyayangkan jika olahraga, yang seharusnya mendorong gaya hidup sehat, malah menjadi beban finansial.

Seorang warga bernama Mein mengungkapkan kekhawatirannya karena biaya padel dan pilates sudah cukup tinggi. Penambahan pajak bisa menurunkan animo masyarakat.

Kritik dan Saran dari Pakar serta Legislator

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meminta pemerintah menerapkan kebijakan pajak secara bertahap.

Ia menilai pendekatan fiskal ini sah, tetapi harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Bila tidak hati-hati, niat baik bisa berbalik menjadi penurunan partisipasi olahraga.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Thamrin, bahkan meminta Pemprov tidak terburu-buru. Menurutnya, euforia olahraga seperti padel masih berkembang, sehingga pengenaan pajak harus proporsional dan tidak mematikan pertumbuhan sektor olahraga baru.

Alternatif Solusi dan Usulan Pajak Bertingkat

Personal Trainer seperti Ikhsan menyarankan agar PBJT diterapkan lebih selektif, misalnya hanya pada aktivitas elit seperti jetski atau golf.

Ia mengusulkan agar olahraga komunitas atau kelas kebugaran umum diberikan insentif pajak.

Pendekatan bertingkat ini dianggap lebih adil dan mendukung gaya hidup sehat secara luas.

Selain itu, beberapa warga berharap agar Pemprov fokus pada efisiensi anggaran sebelum memungut pajak tambahan dari masyarakat.

Pemerintah diminta membuka ruang dialog dan menjelaskan tujuan pajak secara transparan kepada publik.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#olahraga #PBJT #rekreasi #pajak #padel