Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tak Aktif, Subsidi Gaji Melayang

Dharaka Russiandi Perdana • Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:12 WIB
tak-aktif-subsidi-gaji-melayang
tak-aktif-subsidi-gaji-melayang

KEPANJENKIDUL, Radar Blitar– Program Subsidi Gaji bagi karyawan atau pegawai non-PNS dan pegawai BUMN di Blitar raya tampaknya belum berjalan mulus. Sebab, sebagian perusahaan kurang begitu aktif dalam menangkap program tersebut. Karena itulah tidak menutup kemungkinan akan ada pekerja dengan gaji di  bawah Rp 5 juta yang tidak terakomidasi dalam program tersebut.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitrianto membenarkan pemerintah kini sedang menggalakan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu program dari kebijakan tersebut, yakni Program Subsidi Gaji. Itu berlaku bagi karyawan non pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD. “Informasi yang kami terima masih sangat terbatas,” tandasnya.


Meski begitu, kata Agus, mulai minggu ini pihaknya akan mengumpulkan dokumen untuk menunjang program tersebut. Sebab, Kementerian Tenaga Kerja memberikan tugas kepada BPJS Ketenenagakerjaan. Yakni untuk mengumpulkan data tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. “Kabarnya, subsidi ini akan dikirim langsung kepada penerima. Jadi kami butuh update data pekerja dari perusahaan-perusahaan yang ada,” katanya.


Untuk kesuksesan program itu, BPJS Ketenegakerjaan butuh komunikasi yang baik dengan perusahaan. Hal ini penting lantaran tidak mungkin mengkonfirmasi satu persatu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan. Bagian kepegawaian alias HRD menjadi pintu masuk untuk mendapatkan data itu. Sayangnya sebagian perusahaan belum begitu greget untuk nenangkap program tersebut. “Pastinya kami ada deadline waktu untuk melaporkan data pekerja di wilayah kami. Kalau sampai lewat masanya ya bisa saja ada yang tidak dapat menyerap program ini,” ujarnya.


Pihaknya berharap para pengelola kepegawaian di lingkungan perusahaan aktif dalam menangkap peluang tersebut. Misalnya dengan meng-update data karyawan yang notabene sudah ada aplikasi untuk pemutakhiran data pegawai ini.


Agus menegaskan, semua karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan didata. Termasuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang kadang memperkerjakan tenaga penunjang kegiatan. Begitu juga dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Boleh, pokoknya bukan PNS, pegawai BUMN maupun BUMD,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Khusna Lindarti mengatatakan, pegawai non PNS yang diangkat pemerintah daerah sejauh ini belum ada. Menurut dia, di lingkungan pemerintahan memang ada pekerja non PNS. Misalnya PPPK. Sayangnya, proses pengadaan personel PPPK belum rampung. Bahkan hingga kini surat keputusan pengangkatan PPPK belum ada. Dengan begitu, bisa dikatakan belum ada pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Blitar. “Rekrutmennya belum selesai,” tuturnya.


Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Mashudi. Menurut dia, kini masih dalam tahap pemberkasan. “Iya memang belum selesai,” tuturnya. (*)

Editor : Dharaka Russiandi Perdana
#blitar