Tulungagung – Kasus penggelapan dana perusahaan CV Denov Putra Brillian yang menyeret Rita Budianto telah ketok palu.
Rita yang sebelumnya bekerja sebagai customer service (CS) di perusahaan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa atas kasus penggelapan dana dengan jabatan ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Adapun masa tahanan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
“Iya, terdakwa sudah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dalam 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” jelasnya kemarin (4/12).
Diketahui, barang bukti dalam kasus penggelapan tersebut meliputi 2 buah gawai, 1 bendel perjanjian kontrak kerja, 1 lembar slip gaji, 1 lembar rekap transfer, 69 lembar surat jalan dan faktur penjualan, dan 2 bendel rekening koran.
Beberapa barang bukti itu sudah dikembalikan ke Teguh Pramudya atau Pak Dendy.
Dengan jabatan sebagai CS, terdakwa menggelapkan dana milik perusahaan yang bersumber dari pembayaran DP para mitra Nyoklat Klasik sejak 2022 hingga 2024.
Total kerugian atas tindak pidana penggelapan ini mencapai Rp 720 juta.
“Penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa ini selama kurang lebih 2 tahun dengan total kerugian mencapai Rp 720 juta,” tutupnya.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, pemilik CV Denov Putra Brillian, Teguh Pramudya, mengatakan bahwa sebelumnya kasus ini terungkap dari pesan salah seorang calon mitra Nyoklat Klasik.
Adapun pesan tersebut berisi menanyakan rekening untuk melakukan DP berbeda dengan rekening perusahaan. Dari pesan calon mitra itulah, kasus ini terkuak.
Sebenarnya, akun-akun media sosial itu tersemat nomor gawai CS. Nomor itu dipegang atau dalam penguasaan terdakwa.
“Selanjutnya, calon customer yang berminat langsung menghubungi nomor hanphone yang tertera pada akun media sosial tersebut, yang nomor handphone tersebut dibawa terdakwa,” ucapnya.
Baru setelah adanya kesepakatan pembayaran sebesar 50 persen dari harga, terdakwa memberikan nomor rekening BCA milik Ayu Windi kepada calon mitra yang akan melakukan pembayaran.
Selanjutnya, barang yang akan dikirim seharusnya ada pelunasan dari harga yang telah disepakati.
Namun, terdakwa mengakali pelunasan dengan menggunakan data pembayaran dari nama konsumen lama.
“Ya seperti tahun-tahun lalu, yang sudah melakukan pelunasan seolah-olah merupakan calon customer baru. Ada juga untuk pelunasan dilakukan dengan cara terdakwa melakukan setor tunai, dengan menggunakan uang konsumen yang diambil dari rekening BCA milik Ayu Windi Tri Ani,” pungkasnya.
NB: Ada pembetulan judul, seharusnya Dituntut Bukan Dihukum
Editor : Vidya Sajar Fitri