Cara Menghitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Cuma 5,7 Persen

JAKARTA - Cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan menjumlahkan iuran sebesar 5,7 persen dari upah. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan dan hasil pengembangannya.
Bagi pekerja penerima upah, iuran JHT terdiri dari 2 persen upah yang dibayarkan pekerja dan 3,7 persen yang dibayarkan pemberi kerja. Totalnya mencapai 5,7 persen dari upah yang dilaporkan perusahaan setiap bulan.
Namun, saldo yang tercatat dalam kepesertaan tidak berhenti pada akumulasi iuran tersebut. Dana yang terkumpul juga mendapatkan hasil pengembangan sehingga nilai saldo dapat bertambah.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo di Atas Rp15 Juta Pakai Lapak Asik
Penjelasan mengenai cara menghitung saldo JHT tersebut disampaikan dalam sebuah tutorial yang membahas pengecekan rincian saldo melalui aplikasi JMO. Dalam aplikasi tersebut, peserta juga dapat melihat detail iuran yang dibayarkan serta perkembangan saldo JHT.
Cara Melihat Rincian Saldo JHT
JHT merupakan salah satu dari lima program BPJS Ketenagakerjaan. Program lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam penjelasan tutorial, JHT merupakan jaminan hari tua berupa uang tunai. Nilai manfaatnya berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya.
Untuk melihat rincian saldo, peserta dapat membuka aplikasi JMO. Dari halaman beranda, pilih bagian program lainnya, kemudian masuk ke menu JHT. Setelah itu, peserta dapat memilih bagian rincian saldo JHT dan nomor KPJ yang masih aktif.
Pada halaman tersebut, peserta dapat melihat rincian iuran setiap bulan selama satu tahun. Informasi yang ditampilkan antara lain tanggal iuran disetor, tanggal diposting, serta besaran upah yang dilaporkan setiap bulan.
Ada pula kolom rapel. Dalam tutorial, rapel dijelaskan sebagai akumulasi kenaikan gaji yang baru dibayarkan perusahaan pada periode tertentu. Misalnya, kenaikan gaji yang baru dibayarkan pada pertengahan tahun kemudian dicatat sebagai rapel pada bulan pembayaran.
Rincian iuran JHT kemudian menunjukkan kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Sebesar 3,7 persen dari upah dibayarkan pemberi kerja, sedangkan 2 persen berasal dari potongan gaji pekerja.



