Gaji Pensiunan Juni 2026, Ini Tabel Terbaru dan Status Kenaikannya

JAKARTA - Gaji pensiunan Juni 2026 kembali menjadi perhatian, terutama bagi pensiunan PNS serta penerima pensiun janda dan duda. Informasi yang beredar menyebut pembayaran pensiun Juni tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku, sementara belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun tambahan pada pertengahan 2026.
Untuk pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dasar penetapan pensiun pokok yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan sampai saat ini berstatus berlaku. PP tersebut mengatur penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan gaji pensiunan Juni 2026 perlu dibedakan antara pembayaran rutin dan isu kenaikan baru. Pembayaran rutin merupakan hak pensiun yang diberikan sesuai ketentuan, sedangkan kenaikan baru membutuhkan dasar hukum atau kebijakan pemerintah tersendiri.
Tabel Gaji Pensiunan yang Beredar
Dalam materi yang menjadi sumber video, nominal pensiun disebut berada pada rentang tertentu berdasarkan golongan. Golongan I disebut sekitar Rp1,7 juta sampai Rp2,2 juta, golongan II Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, golongan III Rp1,7 juta sampai Rp4 juta, sedangkan golongan IV Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Namun, angka tersebut tidak tepat jika dipahami sebagai nominal pasti yang otomatis diterima seluruh pensiunan dalam setiap golongan. Besaran manfaat pensiun dapat dipengaruhi oleh ketentuan pensiun yang berlaku dan status penerima.
PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi mengenai pensiun pokok PNS dan janda/duda PNS, sehingga tabel dalam aturan tersebut sebaiknya dibaca berdasarkan kelompok penerima dan ketentuan masing-masing, bukan sebagai satu nominal seragam untuk semua pensiunan.
Selain itu, untuk pensiunan atau penerima pensiun dari lingkungan TNI, dasar hukumnya berbeda. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota TNI.
Karena itu, penyebutan satu aturan untuk seluruh pensiunan PNS, TNI dan Polri perlu dicermati kembali.
Autentikasi TASPEN Tetap Penting
Selain nominal, penerima manfaat juga perlu memperhatikan proses autentikasi. TASPEN menjelaskan bahwa autentikasi merupakan proses verifikasi identitas untuk memastikan peserta masih berhak menerima dana pensiun bulanan.
Autentikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Andal by TASPEN atau dilakukan ketika penerima mengambil hak pensiun di mitra bayar.



