Gaji Pensiunan Juni 2026 Cair 1 Juni, Ini Nominal Tiap Golongan dan Status Kenaikannya

JAKARTA - Gaji pensiunan Juni 2026 dijadwalkan mulai dibayarkan pada 1 Juni 2026. Pembayaran tersebut ditujukan bagi penerima pensiun ASN, TNI, Polri, serta janda dan duda pensiunan. Besaran yang diterima masih mengacu pada regulasi yang disebut berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Informasi mengenai pencairan tersebut menjadi perhatian karena beredar pula kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan baru pada pertengahan atau semester kedua 2026. Namun, hingga informasi dalam video tersebut disampaikan, belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur kenaikan pensiun baru.
Pembayaran pensiun bulanan disebut dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan ASN dan PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri. Pencairan dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran pensiun tidak sama untuk setiap penerima. Nominalnya disesuaikan dengan golongan terakhir serta masa kerja dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan Juni 2026
Dalam informasi yang dibahas, tabel gaji pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dibagi mulai golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit
Pensiunan golongan I disebut menerima gaji mulai Rp1.748.100 hingga sekitar Rp2,2 juta. Selanjutnya, golongan II berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.
Untuk golongan III, nominal pensiun berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4 juta. Sementara golongan IV memiliki rentang paling tinggi, yakni mulai Rp1,7 juta hingga sekitar Rp4,9 juta.
Rincian yang disebut dalam informasi tersebut adalah:
| Golongan | Rentang gaji pensiun |
|---|---|
| Golongan I | Rp1,7 juta–Rp2,2 juta |
| Golongan II | Rp1,7 juta–Rp3,2 juta |
| Golongan III | Rp1,7 juta–Rp4 juta |
| Golongan IV | Rp1,7 juta–Rp4,9 juta |
Nominal tersebut disebut dapat berbeda sesuai golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir masing-masing penerima.
Sementara untuk penerima pensiun janda dan duda, nominal yang diterima umumnya merupakan persentase tertentu dari hak pensiun pasangan sebelumnya. Besarannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.



