RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kasus pembunuhan pasutri Desa/Kecamatan Ngantru memasuki babak selanjutnya. Upaya penyerahan diri atas tersangka dari pembunuhan keji tersebut disinyalir dapat meringankan hukuman pidana.
Penasihat hukum (PH) tersangka pembunuhan pasutri Ngantru, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan, sebenarnya pada Jumat (30/6), tersangka sudah punya niat untuk menyerahkan diri. Lantaran kebingungan langkah untuk menyerahkan diri, maka pihak keluarga beserta tokoh masyarakat memintanya untuk mendampingi penyerahan diri dari tersangka pembunuhan ke Polres Tulungagung. “Jadi ada dua yang mendampingi, saya dan rekan saya, Ghufron. Kalau rekan saya itu sudah datang terlebih dahulu, dan saya yang mendampingi tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung,” jelasnya kemarin (6/7).
Barulah pada Sabtu (1/6), tersangka pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru tersebut menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi keluarga, tokoh masyarakat, dan pengacara. Menurutnya, sebelumnya tersangka memang telah memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri atas kasus pembunuhan yang telah diperbuatnya. “Memang awalnya dia sudah memiliki iktikad baik mau menyerahkan diri dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Penyerahan diri ini ternyata cukup beralasan. Penasihat hukum bisa menjadi pertimbangan pembelaan tersangka yang menunjukkan iktikad baik. Hal ini menandakan tersangka mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ya karena dia sudah beriktikad baik menyerahkan diri, nanti kita minta klemensi. Klemensi itu kan keringanan hukuman ke pengadilan,” ungkapnya.
Kemudian, putusan atas hukuman yang akan dilimpahkan kepada tersangka tersebut akan tetap dipertimbangkan hakim. Meski begitu, pihaknya akan tetap berusaha membantu semaksimal mungkin agar hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka dapat seringan mungkin. “Terkait putusan nanti tergantung dari pertimbangan hakim sendiri.
Pertimbangannya nanti seperti apa, putusannya seperti apa, yang penting kita tetap membantu semaksimal mungkin. Biar hukumannya itu bisa seringan mungkin,” paparnya.
Penyerahan diri yang dilakukan tersangka lantaran adanya rasa penyesalan setelah menghabisi nyawa pasangan pasutri itu. Berdasarkan keterangan tersangka, rasa penyesalan tersebut menyelimutinya setelah pembunuhan itu terjadi. “Dia kan tidak langsung pulang ke rumah, tapi merenung di kandang kambing itu sampai empat jam. Waktu saya antar di dalam mobil pun sudah tampak menyesal banget. Ya mungkin dia memikirkan anak dan istrinya,” ucapnya.
Tersangka pembunuhan pasutri Ngantru tersebut terancam pidana selama 15 tahun. Diketahui, tersangka akan meninggalkan anak dan istrinya yang kini tengah menjadi TKW untuk menebus perbuatannya tersebut.
“Anaknya itu sudah kuliah, kalau istrinya kerja di luar negeri. Mungkin dia juga memikirkan anak dan istrinya itu sehingga timbullah penyesalan dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (ziz/c1/rka)
Editor : Nurul Hidayah