SANANWETAN, Radar Blitar – Pengguna perangkat seluler atau handphone (HP) baru wajib memperhatikan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tertera di perangkat.
Pastikan nomor IMEI itu terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin). Jangan lakukan tindakan konyol jika IMEI tidak didaftarkan, HP otomatis akan terblokir dan tidak bisa diisi kartu seluler.
Pemerintah telah mengatur pemblokiran HP tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020. Aturan itu tercantum di PER-13/BC/2021.
IMEI sendiri merupakan nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT berupa HP, komputer genggam, dan tablet yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
"IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah HP yang dibeli merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market)," ungkap Pegawai Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tipe Pertama Blitar, Zain S.F, Sabtu (16/9/2023).
Nomor IMEI terdiri dari 15 digit. Dihasilkan dari 8 digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association. IMEI pasti ada di setiap perangkat HP, baik Android maupun iPhone.
Sementara itu salah satu pengguna handphone Cahyo mengaku selalu mengecek IMEI handphone ketika membeli baru.
Dengan adanya IME HP akan aman dan tidak perlu khawatir lagi akan barang yanag dibeli. “Kalau ada IMEI aman,” tandas pria 40 tahun ini.
Dia mengaku sering melihat teman-temannya membeli barang black market. Sehingga khawatir akan kualitas barang.
Tentu sebagai warga negara ini membeli HP secara resmi, jangan sampai tergiur harga murah tapi tidak jelas asal muasalnya.
Bisa jadi barang murah merupakan impor gelap yang tidak membayar pajak ke negara, sehingga mendapatkan murah.
DIa menambahkan, di daerahnya sekitar Blitar sudah banyak konter HP yang resmi menjual barang secara sah.
Mereka para pemilik konter HP ini tidak ingin mengecewakan konsumen, jika ingin tetap mendapatkan kepercayaan.
Dengan aturan dari pemerintah yang baru ini akan memudahkan pengontrolan HP milik seseorang, didapatkan secara sah atau tidak.
“Mudah-mudahan bisa dipahami warga negara Indonesia untuk keamanan pajak negara,” jelas karyawan swasta tersebut.
Editor : Didin Cahya Firmansyah