BLITAR– Usai dilakukan pemeriksaan awal kepada keluarga Sasmiati, Pemkab Blitar berencana memeriksa kondisi kejiwaan empat anggota keluarga yang diketahui mengalami keterbelakangan mental ini. Bahkan, keluarga malang ini juga diajukan sebagai penerima sejumlah program bantuan dari pemerintah.
Di antaranya, bantuan sosial (bansos) dan program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim), pemkab berencana menggelontorkan anggaran sekitar Rp 20 juta untuk renovasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya membimbing pemerintah desa (pemdes) setempat untuk mengusulkan keluarga Sasmiati sebagai penerima bansos. Baik melalui program bantuan sosial nontunai (BPNT) maupun progam keluarga harapan (PKH).
“Saat ini yang paling utama pemeriksaan keluarga Sasmiati yang dilakukan dinas sosial, dinas kesehatan, dan Kemensos. Pemeriksaan sudah dilakukan mulai 4-6 Oktober,” ujar Bambang.
Pemeriksaan pertama digelar Rabu (4/10/2023) lalu. Petugas Dinsos Jawa Timur dan UPT Sentra Terpadu Kemensos Prof Soeharso melakukan monitoring kepada keluarga Sasmiati di rumahnya. Tepatnya di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben. Lalu, Kamis (5/10/2023), petugas membawa Sasmiati dan kedua putri kembarnya ke poli jiwa RSUD Ngudi Waluyo untuk pemeriksaan kejiawaan.
Pemeriksaan terakhir digelar Jumat (6/10/2023). Petugas mengecek seberapa jauh hubungan antara ibu dan kedua anaknya. Dinsos berusaha menjaga stabilitas psikologi dari keluarga Sasmiati. Tujuannya agar nantinya mereka dapat bersosialisasi dengan tetangga atau orang-orang sekitarnya.
Disinggung soal bansos, Bambang mengaku bakal melakukan usulan ke pemerintah pusat. Perlu waktu sebelum dinsos mendapat kepastian atas keputusan yang dibuat oleh Kemensos. “Usulan dari desa, dan itu ada masa waktunya di aplikasi. Jadi, 15 Oktober ini kami pastikan sudah benar-benar diusulkan bansosnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kabupaten Blitar Iwan Dwi Winarto menjelaskan, kondisi rumah Sasmiati masuk dalam kategori RTLH. Namun, progam ini tidak bisa instan. Sebab, pemkab masih perlu memeriksa kelengkapan berkas dan anggaran melalui perubahan anggaran keuangan (PAK).
“Masih cukup panjang eksekusinya. Karena membutuhkan SK penetapan lokasi. Sebenarnya sudah kami susun dan masih pemberkasan administrasi. Dipastikan dilakukan program RTLH dalam bulan ini,” tutur Iwan.
Teknisnya, penerima manfaat program RTLH bakal mendapat Rp 20 juta. Terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk belanja tenaga kerja. Guna kepentingan asesmen, disperkim akan meninjau lokasi rumah Sasmiati. Dengan demikian, dinas bisa memastikan bagian mana saja yang perlu penanganan segera.
Editor : Didin Cahya Firmansyah