BLITAR - Persoalan tanah bekas Perkebunan Karangnongko di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ternyata belum selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kini melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam proses redistribusi tanah di wilayah Blitar utara tersebut.
Penyelidikan Kejari Blitar itu dilakukan setelah ada laporan dari beberapa warga Desa Modangan. Dalam laporan itu, sejumlah dugaan tindak pidana disampaikan dalam proses redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko. Misalnya, dugaan pratek mafia tanah dan dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan ini ke Kejari Blitar juga dilampiri dokumen foto kuitansi bertuliskan penerimaan sejumlah uang untuk pengurusan hak tanah di Karangnongko.
“Kami memang berharap Kejari Blitar berkenan melakukan penyelidikan dugaan adanya praktek mafia tanah dan dugaan praktek korupsi dalam proses redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko,” ujar kuasa hukum pelapor, Pujihandi.
Menurutnya, ada pelanggaran hukum dalam proses redistribusi tanah bekas perkebunan yang sudah puluhan tahun berpolemik ini. Karena alasan ini pula, pihaknya mendukung Kejari Blitar untuk mengungkap dan melakukan penegakan hukum.
Informasinya, ada beberapa pihak yang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Tidak hanya para pelapor, tetapi juga beberapa tokoh masyarakat bahkan pegawai di lingkungan pemerintahan desa setempat.
“Leres (benar,Red), dipanggil terkait tanah bekas perkebunan,” ucap Kepala Desa Modangan, Muhammad Bisri Mustofa.
Sayangnya, yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan secara detail materi yang ditanyakan. Itu karena yang bersangkutan sedang sibuk berkegiatan di luar daerah. “Nanti ya,” katanya melalui sambungan telepon.
Di lokasi terpisah, Kasi Intelejen Kejari Blitar Parabowo Saputro mengakui sedang melakukan tindak lanjut laporan masyarakat itu. Namun, saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan. “Kami masih mengumpulkan data,” katanya.
Pihaknya juga tidak menampik telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang disinyalir memiliki informasi seputar dugaan perkara ini. “Bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi. Ada warga, ada dari pemerintah desa juga,” terangnya.
Untuk diingat kembali, persoalan tanah lahan bekas Perkebunan Karangnonko merupakan kasus lama. Awal 2022 lalu, Bupati Rini Syarifah menyerahkan ratusan sertifikat dari proses redistribusi tanah bekas perkebunan di Kecamatan Nglegok ini.
Meski sertifikat tanah sudah dibagikan, faktanya, persoalan belum selesai. Sejumlah warga merasa tidak menerima haknya dengan patut. Bahkan, ada yang sempat melakukan aksi tunggal dan bermalam di depan kantor Kabupaten Blitar, Kanigoro. (hai/c1)
Editor : Doni Setiawan