TULUNGAGUNG - Setelah disahkan menjadi pakaian dinas ASN di Pemkab Tulungagung, peredaran Batik Lurik Bhumi Ngrowo nyatanya dimanfaatkan oleh sebagian pihak tidak bertanggung jawab.
Diketahui, setidaknya ada tiga toko yang menjual batik tersebut secara tidak resmi.
Pengacara Hery Widodo mengatakan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor EC00202460293.
Baca Juga: Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo Layangkan Somasi Terbuka
Artinya, Batik Lurik Bhumi Ngrowo merupakan salah satu hak kekayaan intelektual dari penciptanya.Diketahui, batik ini digunakan sebagai pakaian dinas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
Yakni berdasarkan surat edaran Pj Bupati Tulungagung nomor 025/760/20.03.03/24 tentang Penggunaan Seragam Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang hanya dapat dipesan dan dibeli di Dekranasda Kabupaten Tulungagung.
“Curiganya berawal dari masih banyaknya stok batik di dekranasda, padahal sudah dimulai penggunaan batik. Kemudian dari penjualan itu masih banyak stok yang belum terjual,” jelasnya, Rabu (23/10).
Bermula dari kecurigaan tersebut, tim Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung mulai menelusuri kasus ini dengan menelusuri beberapa toko di Tulungagung.
Hasilnya ditemukan tiga toko yang menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo secara tidak resmi.
Yakni, Toko Bintang, Toko Miranda, dan Toko Antasari.
Berdasarkan penelusuran, Toko Bintang dan Miranda menjual kain batik lurik Bhumi Ngrowo, sedangkan Toko Antasari hanya menjual baju dengan motif batik lurik Bhumi Ngrowo.
Baca Juga: Mix and Match! Sederet Pakaian dengan Roda Warna
“Kita telusuri, kita beli sebanyak tiga kali dan tetap dilayani. Artinya, stoknya itu banyak, padahal seharusnya penjualannya itu terpusat di Dekranasda Tulungagung,” ucapnya.
Mendapati hal itu, tim Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung sepakat menjatuhkan somasi, baik secara langsung maupun terbuka, terhadap ketiga toko tersebut.
Sebab, berdasarkan aturannya, Batik Lurik Bhumi Ngrowo hanya bisa diproduksi oleh anggota Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung dan dijual hanya di Dekranasda Tulungagung.
Diketahui, Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang dijual secara resmi di dekranasda dengan tiga toko itu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Baca Juga: Jembatan Desa Tawing Kecamatan Munjungan Ambruk, Dinas PUPR Surati Pemprov Minta Bantuan Bailey
Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang asli memiliki warna yang lebih cerah dengan dilengkapi logo. Berbeda dengan batik palsu yang dijual di ketiga toko memiliki warna yang lebih gelap.
“Harganya yang di ketiga toko itu dijual lebih murah sekitar Rp 32 ribu hingga Rp 37 ribu, sedangkan batik yang di dekranasda dijual Rp 58 ribu per meter. Artinya ini ada penjualan yang sangat masif,” pungkasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana