NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan, sekaligus melindungi masyarakat melalui edukasi keuangan. Dalam acara Media Update di Resto Kebon Rodjo, Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, memaparkan kinerja industri jasa keuangan di wilayah tersebut terus menunjukkan stabilitas hingga November 2024. Hal ini didukung oleh peningkatan kredit perbankan, pembiayaan, serta bertambahnya jumlah Single Investor Identification (SID) di pasar modal.
“Industri jasa keuangan di Kediri terus bertumbuh, dan kami berkomitmen menjaga stabilitas ini melalui pengawasan yang optimal serta edukasi masyarakat,” ujar Ismirani.
Perlindungan Konsumen: Prioritas Utama
Sepanjang 2024, OJK Kediri mencatat 1.381 layanan konsumen, yang meliputi 734 pengaduan, 554 konsultasi, dan 93 melalui telepon. Sebagian besar pengaduan terkait restrukturisasi kredit, data SLIK, dan pengalihan kredit, didominasi sektor perbankan sebanyak 62,41%.
Peringatan Terhadap Judi Online dan Investasi Ilegal
Selain memaparkan capaian kinerja, OJK Kediri memperingatkan masyarakat mengenai risiko judi online yang saat ini marak. Sebanyak lima rekening nasabah dilaporkan diblokir oleh perbankan karena terindikasi aktivitas judi online.
“Nasabah sering kali mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran hingga akhirnya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum,” jelas Ismirani Saputri.
Risiko judi online meliputi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta pemblokiran rekening oleh perbankan. OJK mengidentifikasi ciri-ciri rekening terindikasi, seperti lonjakan transaksi keluar-masuk yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Untuk menindaklanjuti aktivitas keuangan ilegal. OJK tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang telah melakukan pemblokiran sebanyak 242 investasi ilegal dan lebih dari 2.500 pinjaman online ilegal sepanjang 2024.
Indonesia Anti Scam Center: Inovasi Baru untuk Tangani Penipuan
Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024. Fasilitas ini memfasilitasi laporan penipuan dengan cepat, termasuk penghentian transaksi atau pemblokiran dana korban sebelum kerugian semakin besar.
Dalam 5 hari pertama peluncurannya, IASC menerima 1.594 laporan penipuan, bekerja sama dengan Polri untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. “Kami mendorong masyarakat agar segera melaporkan indikasi penipuan ke IASC. Langkah ini dapat menghindari kerugian lebih lanjut,” tegas Ismirani.
Untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan, OJK Kediri melaksanakan berbagai program edukasi pada Oktober–November 2024. Di antaranya, pertama, edukasi pasar modal di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bersama Bursa Efek Indonesia dan Philips Sekuritas, dengan 800 peserta.
Kedua, pemberdayaan kelompok Halaqoh Koperasi LKMS Pondok Pesantren Hidayatullah, Trenggalek, melalui literasi keuangan untuk 165 petani, peternak, dan UMKM perempuan. Ketiga, kolaborasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Krenceng, Blitar, bersama TPAKD Kabupaten Blitar, diikuti 100 orang. Keempat, seminar pasar modal “Sharia Accounting Fair” di IAIN Kediri, dengan 100 mahasiswa.
Kelima, Sekolah Pasar Modal Syariah di UNP Kota Kediri, membahas investasi syariah, investasi ilegal, dan judi online, dengan 100 peserta.
Keenam, pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Pacitan, melibatkan 50 pelaku usaha. Ketujuh, seminar daring di UIN Satu Tulungagung untuk 100 mahasiswa dalam Program Magang Galeri. Kedelapan, Sosialisasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama TPAKD Kabupaten Magetan, diikuti 100 siswa SMP.
“Kami terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya untuk UMKM dan generasi muda, agar semakin banyak masyarakat yang memahami pengelolaan keuangan secara cerdas dan aman,” jelas Ismirani.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui sinergi antara pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen, OJK Kediri optimistis dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih inklusif dan terpercaya. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, sekaligus melindungi mereka dari risiko transaksi ilegal yang merugikan. (yay/wen)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra