Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

UMK Tulungagung 2025 Sesuai Usulan, Dewan: Awasi Dampaknya di Masyarakat

Henny Surya • Sabtu, 21 Desember 2024 | 02:46 WIB

 

Ilustrasi pekerja dari berbagai profesi.(Freepik)
Ilustrasi pekerja dari berbagai profesi.(Freepik)

Tulungagung – UMK Tulungagung 2025 resmi disahkan. Nominalnya pun sesuai dengan usulan sebesar Rp 2.470.800.

Hal ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 pada Rabu (18/12).

Tulungagung pun menduduki peringkat ke-22 atau turun satu peringkat dibanding 2024.

Merespons kenaikan UMK, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Fuad Ashari menegaskan bahwa upah minimum itu merupakan hak pekerja.

Jika upah minimum naik, tentu ini adalah hal yang positif.

Fuad menyadari bahwa kenaikan UMK Tulungagung adalah turunan Permenaker 16/2024. Peraturan itu mengatur besaran kenaikan UMK 6,5 persen.

Pasca permenaker tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung merumuskan nilai kenaikan UMK.

Dari usulan awal, kini UMK Tulungagung telah ditetapkan sekitar Rp 2,47 juta.

“Tentunya itu sudah melalui kajian-kajian komprehensif hingga menaikkan 6,5 persen. Kenaikan itu juga membawa dampak variabel yang diperhitungkan,” ungkapnya.

Kendati Fuad menyambut positif kenaikan UMK Tulungagung, dia menilai tantangan ke depan juga makin berat.

Beberapa indikator yang menjadi tantangan meliputi gejala inflasi melalui kenaikan harga bahan-bahan pokok, hingga rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per awal 2025.

Dengan tantangan-tantangan itu, lanjut Fuad, kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 130 ribu tentunya tidak berdampak signifikan terhadap pekerja.

Baca Juga: Terbongkar, Usulan UMK Trenggalek pada 2025 Ternyata Segini, Penetapan Tunggu Gubernur Jatim

“Saya tidak menyayangkan, tapi kita sambut positif walaupun itu belum sesuai ekspektasi pekerja. Dan kenaikan UMK itu hak pekerja, bagaimana mendapatkan upah, bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” jelasnya.

“PPN 12 persen, inflasi, kenaikan barang-barang lumayan tinggi. Syukur sudah ada kenaikan. Kalau tidak, kualitas pekerjaan akan tergerus,” tambahnya.

Sementara itu, kata Fuad, DPRD Tulungagung akan memantau dinamika pelaksanaan keputusan gubernur soal kenaikan UMK.

Pemantauan berfungsi untuk mendeteksi bagaimana penerapan UMK yang baru di perusahaan-perusahaan.

“Tentunya melalui proses itu. Ya, dinas terkait akan melakukan sosialisasi pergub kenaikan UMK sekaligus melakukan pengawasan. Dan, dewan dalam hari ini akan mengawasi terkait kenaikan UMK,” ungkapnya.

Mengenai agenda khusus, dia perlu berkoordinasi dengan komisi-komisi yang membidangi terkait dinamika ke depan seperti apa.

“Akan kita bicarakan di komisi yang membidangi, kita lihat dinamikanya gimana,” pungkasnya. (tra/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kenaikan umk #Keputusan Gubernur #Komisi C DPRD #ppn 12 persen #permenaker