RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi mulai menyalurkan program bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 per keluarga mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Program ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima manfaat dapat mulai mengecek pembaruan data pada Kamis, 23 Oktober melalui mekanisme daring sebelum pencairan melalui bank dan pos.
Setiap KPM akan menerima total bantuan Rp900.000, yakni Rp300.000 per bulan selama tiga bulan beturut-turut.
Program ini menargetkan sekitar 35 juta lebih keluarga (lebih tepatnya 35,04 – 35,49 juta KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang berdasarkan data desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mengetahui apakah namanya tercantum sebagai penerima masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring,
Baca Juga: 35 Juta KPM Bakal Menerima BLT Kesra Mulai Minggu Depan, Penyaluran Melalui Himbara dan PT Pos
melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) atau aplikasi “Cek Bansos” dengan memasukkan data alamat, nama lengkap sesuai KTP/Kartu Keluarga, dan kode verifikasi.
Pemerintah menetapkan Kamis, 23 Oktober 2025 sebagai batas awal pembaruan status data penerima agar pencairan berjalan lancar.
Menurut pernyataan resmi dari BNI, penyaluran akan dilakukan tanpa potongan biaya bagi penerima.
Meskipun demikian, laporan di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa daerah pencairan belum sepenuhnya merata karena proses pengiriman data ke bank atau pos masih berlangsung.
Program BLT Kesra ini merupakan bagian integral dari paket kebijakan ekonomi nasional yang digagas pemerintah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang akhir tahun 2025.
Tips Bagi Penerima Manfaat
Segera cek status Anda melalui situs atau aplikasi resmi agar tahu apakah sudah terdaftar sebagai KPM.
Siapkan KTP atau KK lengkap dan pastikan data alamat serta nama sesuai.
Jika Anda belum memiliki rekening di bank Himbara dan tercantum sebagai penerima, pastikan surat undangan atau mekanisme dari kantor pos diterima.
Waspadai pihak yang meminta “biaya administrasi” karena pemerintah menegaskan bantuan ini tanpa potongan bagi penerima.
Simpan bukti pencairan dan catat jalur pencairan (bank atau pos) agar bila terjadi kendala bisa dilaporkan ke dinas sosial setempat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana