Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Simulasi UMK Jawa Timur 2026 Jika Naik 10,5Persen, Upah Minimum Bisa Tembus Rp5,4 Juta, Terendah Rp2,5 Juta

Dharaka R. Perdana • Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:47 WIB

Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.

RADAR TULUNGAGUNG — Menjelang pengujung 2025, salah satu hal yang cukup sering menjadi pertanyaan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

Jika tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Timur terus stabil, maka UMK 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan rata-rata 10,5persen dari angka 2025.

Berdasarkan simulasi tersebut, UMK tertinggi di Jatim berpotensi menembus Rp5,4 juta, sedangkan daerah dengan UMK terendah akan naik menjadi sekitar Rp2,58 juta.

Baca Juga: UMK Tulungagung 2025 dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kenaikan yang Stabil

Dalam proyeksi ini, Kota Surabaya masih berada di posisi puncak dengan estimasi UMK Rp5.482.737 pada 2026, naik sekitar Rp521 ribu dari tahun sebelumnya (Rp4.961.753).

Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan estimasi UMK terendah yakni Rp2.580.897, naik dari Rp2.335.209 pada 2025.

Perhitungan ini menggambarkan rata-rata kenaikan 10,5 persen untuk seluruh daerah, mengikuti potensi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mulai pulih di tengah stabilitas industri manufaktur dan ekspor Jawa Timur.

Berikut tabel UMK Jawa Timur tahun 2025 dan simulasi kenaikan 10,5persen (perkiraan 2026):

No Kabupaten/Kota UMK 2025 Simulasi UMK 2026 (+10,5 %)
1 Kota Surabaya Rp4.961.753 Rp5.482.737
2 Kabupaten Gresik Rp4.874.133 Rp5.385.917
3 Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511 Rp5.381.915
4 Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890 Rp5.377.913
5 Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026 Rp5.365.909
6 Kabupaten Malang Rp3.553.530 Rp3.926.967
7 Kota Malang Rp3.507.693 Rp3.876.586
8 Kota Batu Rp3.360.466 Rp3.714.715
9 Kota Pasuruan Rp3.358.557 Rp3.712.655
10 Kabupaten Jombang Rp3.137.004 Rp3.466.589
11 Kabupaten Tuban Rp3.050.400 Rp3.370.292
12 Kota Mojokerto Rp3.031.000 Rp3.349.255
13 Kabupaten Lamongan Rp3.012.164 Rp3.328.781
14 Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407 Rp3.304.744
15 Kota Probolinggo Rp2.876.657 Rp3.179.707
16 Kabupaten Jember Rp2.838.642 Rp3.136.211
17 Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139 Rp3.104.650
18 Kota Kediri Rp2.572.361 Rp2.842.940
19 Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132 Rp2.790.770
20 Kabupaten Kediri Rp2.492.811 Rp2.754.554
21 Kota Blitar Rp2.481.450 Rp2.742.008
22 Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800 Rp2.730.534
23 Kabupaten Lumajang Rp2.429.764 Rp2.685.889
24 Kota Madiun Rp2.422.105 Rp2.677.426
25 Kabupaten Blitar Rp2.413.974 Rp2.668.442
26 Kabupaten Magetan Rp2.406.719 Rp2.660.705
27 Kabupaten Sumenep Rp2.406.551 Rp2.660.530
28 Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255 Rp2.659.323
29 Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959 Rp2.656.798
30 Kabupaten Madiun Rp2.400.321 Rp2.653.338
31 Kabupaten Ngawi Rp2.397.928 Rp2.650.518
32 Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550 Rp2.650.203
33 Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784 Rp2.628.056
34 Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614 Rp2.625.746
35 Kabupaten Pacitan Rp2.364.287 Rp2.612.633
36 Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359 Rp2.594.333
37 Kabupaten Sampang Rp2.335.661 Rp2.581.396
38 Kabupaten Situbondo Rp2.335.209 Rp2.580.897

Bila simulasi kenaikan 10,5 persen benar terjadi, rata-rata pekerja di Jawa Timur akan menikmati tambahan pendapatan sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 520 ribu per bulan.

Kenaikan terbesar tentu terjadi di wilayah industri besar seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Kenaikan upah 10,5 persen akan memperkuat daya beli masyarakat di sektor konsumsi rumah tangga, terutama di wilayah perkotaan dan industri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Negosiasi AS Alot: Tapi Saya Wajib Lindungi Buruh Kita dari PHK

Namun, pengusaha di beberapa daerah masih menilai bahwa kenaikan di atas 10 persen dapat memicu biaya produksi meningkat, terutama bagi industri padat karya seperti tekstil dan makanan olahan.

Simulasi ini belum merupakan keputusan resmi, melainkan gambaran prospektif untuk melihat potensi pendapatan tenaga kerja tahun depan.

Jika pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi daerah terus membaik, maka UMK 2026 di Jawa Timur dapat menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia bagian barat. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#upah minimum kabupaten #UMK 2026 #jawa timur