Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Pecahan Rp1.000 Jadi Rp1, RUU Ditarget Rampung 2027!

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Selasa, 11 November 2025 | 23:00 WIB
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan redenominasi rupiah. Pecahan Rp1.000 nantinya akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai tukarnya.(Pinterest)
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan redenominasi rupiah. Pecahan Rp1.000 nantinya akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai tukarnya.(Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan kebijakan penyederhanaan nominal rupiah itu sudah masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2025–2029.

Dalam rencana tersebut, nilai pecahan uang seribu rupiah (Rp1.000) akan menjadi satu rupiah (Rp1).

Kebijakan redenominasi rupiah ini bukan berarti mengurangi nilai uang, melainkan hanya memangkas angka nol di belakang nominal.

Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi nilai tukarnya terhadap barang dan jasa tetap sama.

Artinya, sebungkus mi instan yang semula seharga Rp3.000 nantinya tetap bernilai sama, hanya tertulis Rp3 setelah redenominasi berlaku.

RUU Redenominasi Ditarget Rampung 2027

Purbaya menegaskan, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. Regulasi ini ditargetkan rampung dan siap diberlakukan paling lambat tahun 2027.

Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mempengaruhi daya beli maupun nilai tukar rupiah.

Kebijakan ini hanya dapat dilakukan saat kondisi ekonomi nasional stabil dan kuat,” ujar Purbaya dalam keterangannya yang dikutip dari rencana strategis Kemenkeu.

Tujuan Redenominasi Rupiah

Menurut Purbaya, tujuan utama redenominasi rupiah adalah efisiensi sistem keuangan nasional dan peningkatan kredibilitas mata uang di kancah internasional.

Selain itu, langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas nilai rupiah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang Indonesia.

“Dengan redenominasi, kita bisa membuat sistem akuntansi dan transaksi keuangan menjadi lebih sederhana dan efisien. Daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh, justru kredibilitas rupiah bisa meningkat,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan sistem moneter dengan kondisi ekonomi yang semakin digital dan modern. Dengan nominal rupiah yang lebih ringkas, diharapkan sistem pembayaran, baik tunai maupun digital, menjadi lebih efisien.

Wacana Lama yang Kini Direalisasikan

Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru. Pemerintah sudah menggagas kebijakan serupa sejak 2013 lalu.

Namun, saat itu kondisi ekonomi nasional belum cukup stabil untuk menerapkannya.

Kini, dengan tingkat inflasi yang relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang konsisten, rencana tersebut kembali dihidupkan.

Beberapa negara di dunia, seperti Turki, Rusia, dan Korea Selatan, juga pernah menerapkan redenominasi dan terbukti berhasil meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang mereka. Indonesia diharapkan dapat mengikuti jejak positif tersebut dengan persiapan matang.

“Langkah ini bukan sekadar menghapus nol di belakang rupiah, tetapi simbol bahwa ekonomi kita sudah kuat dan siap bersaing di tingkat global,” ujar Purbaya.

Tahapan dan Sosialisasi

Kemenkeu menargetkan proses redenominasi dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Tahapan awal akan berupa sosialisasi masif melalui media dan lembaga keuangan. Selanjutnya, peredaran uang baru dengan nominal yang telah disederhanakan dilakukan secara bertahap.

Bank Indonesia (BI) akan berperan penting dalam proses ini, mulai dari desain mata uang baru hingga pengawasan distribusinya.

Pemerintah juga menjamin masa transisi akan berlangsung cukup lama agar masyarakat tidak kaget dengan peralihan sistem nominal tersebut.

“Selama masa transisi, uang lama dan uang baru akan berlaku bersamaan hingga masyarakat terbiasa,” kata Purbaya menambahkan.

Tantangan dan Antisipasi Pemerintah

Meski terlihat sederhana, penerapan redenominasi rupiah bukan tanpa tantangan.

Pemerintah perlu memastikan komunikasi publik berjalan efektif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan inflasi psikologis yakni kekhawatiran masyarakat bahwa harga barang akan naik setelah penyederhanaan nominal.

Oleh karena itu, Kemenkeu dan BI akan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, perbankan, hingga lembaga pendidikan, untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai redenominasi.

“Selama sosialisasi berjalan baik, masyarakat akan memahami bahwa nilai uang tidak berubah. Hanya penulisannya saja yang berbeda,” tutup Purbaya.

Dengan target penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027, pemerintah optimistis rupiah akan menjadi mata uang yang lebih efisien, kredibel, dan mudah digunakan, baik dalam transaksi domestik maupun internasional.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Purbaya Yudi Sadewa #nilai tukar rupiah #ruu redenominasi #redenominasi rupiah #kementerian keuangan