Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Kewenangan Kemenkeu: “Gue Digebukin Terus!”

Eka Putri Wahyuni • Rabu, 12 November 2025 | 17:00 WIB

 

Menkeu Purbaya tegaskan, redenominasi rupiah bukan kewenangan Kemenkeu, melainkan sepenuhnya milik Bank Indonesia.
Menkeu Purbaya tegaskan, redenominasi rupiah bukan kewenangan Kemenkeu, melainkan sepenuhnya milik Bank Indonesia.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai kebijakan redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang menduga bahwa langkah penyederhanaan nilai mata uang tersebut akan segera dilakukan pemerintah. 

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi bukanlah ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).

Purbaya menyampaikan hal itu dalam keterangannya pada Senin, 10 November 2025. 

Ia menegaskan bahwa pihak Kemenkeu tidak memiliki peran langsung dalam menentukan kapan redenominasi akan dilaksanakan. 

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada BI yang akan menilai waktu terbaik berdasarkan stabilitas dan kondisi ekonomi nasional.

“Kebijakan redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan BI sebagai otoritas moneter. Jadi jangan salah paham, bukan Kemenkeu yang mendorong pelaksanaannya,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah tidak ingin publik salah persepsi dan mengaitkan rencana redenominasi dengan langkah-langkah fiskal Kemenkeu. 

Ia bahkan sempat menyinggung tekanan yang diterimanya dari berbagai pihak akibat isu ini.

“Jadi tolong ya, gue digebukin terus. Padahal ini bukan keputusan kami,” katanya dengan nada setengah bercanda namun tegas.

Redenominasi Tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkeu

Meski menyatakan bukan ranah Kemenkeu, Purbaya membenarkan bahwa isu redenominasi rupiah memang disebut dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Aturan tersebut memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang menyinggung rencana penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Namun, ia menekankan kembali bahwa penyebutan tersebut bersifat arah kebijakan jangka panjang, bukan berarti pelaksanaannya akan segera dilakukan.

“PMK itu berbicara soal arah strategis lima tahun ke depan, bukan pelaksanaan konkret. Redenominasi tetap perlu kajian dan keputusan akhir dari BI,” jelasnya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering. 

Redenominasi bertujuan menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai riil mata uang, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang akibat kondisi ekonomi ekstrem. 

Dengan kata lain, redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.

Tujuan Utama Efisiensi dan Daya Saing Ekonomi

Rencana redenominasi, bila diterapkan, memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan memperkuat daya saing ekonomi nasional. 

Purbaya menilai, langkah ini nantinya akan membantu memperbaiki citra mata uang Indonesia agar lebih sederhana dan efisien dalam transaksi internasional.

“Redenominasi bukan semata-mata soal simbolik, tapi juga tentang modernisasi sistem keuangan kita,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap akan menunggu momen ekonomi yang paling tepat, dengan mempertimbangkan kesiapan sektor keuangan, sistem pembayaran, dan pemahaman masyarakat. 

Ia menegaskan, koordinasi dengan BI menjadi faktor kunci, mengingat BI memiliki otoritas moneter untuk menentukan waktu dan mekanisme penerapan.

Publik Diminta Tenang dan Tidak Salah Paham

Menkeu Purbaya berharap masyarakat tidak termakan kabar simpang siur mengenai redenominasi rupiah. 

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah terkait waktu pelaksanaannya.

“Kalau nanti waktunya sudah tepat, tentu BI akan mengumumkan secara resmi. Saat ini kita masih fokus memperkuat fundamental ekonomi,” tuturnya.

Purbaya juga menilai, isu-isu seperti ini mudah memicu salah paham publik jika tidak diklarifikasi dengan benar.Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat mengacu pada pernyataan resmi pemerintah dan otoritas moneter.

Hingga kini, Bank Indonesia sendiri belum mengumumkan rencana pasti terkait kebijakan redenominasi tersebut. 

Meski demikian, wacana ini kerap muncul sejak beberapa tahun terakhir, terutama ketika stabilitas ekonomi dianggap cukup baik untuk mendukung perubahan struktural pada sistem mata uang.

Dengan pernyataan terbaru ini, Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi rupiah belum akan dijalankan dalam waktu dekat. 

Keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Bank Indonesia, sementara Kemenkeu hanya berperan dalam koordinasi kebijakan makro yang lebih luas. 

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#bank indonesia #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan #redenominasi rupiah