Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Redenominasi Rupiah 2027: Harga Kopi Jadi Rp 20? Pelaku Usaha Peringatkan Risiko Besar jika Dipaksakan

Ingge Nayla Ayu Karina • Jumat, 21 November 2025 | 19:05 WIB
Transisi harga: Tantangan yang dihadapi UMKM saat menghadapi rencana penyederhanaan mata uang.
Transisi harga: Tantangan yang dihadapi UMKM saat menghadapi rencana penyederhanaan mata uang.

RADAR TULUNGAGUNG – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah pemerintah menyebut rencana pelaksanaan kebijakan itu masuk dalam Prolegnas 2025–2029.

Langkah penyederhanaan rupiah dengan menghilangkan tiga angka nol diyakini dapat membuat transaksi lebih efisien, terutama ketika sebagian masyarakat sudah terbiasa dengan harga model “20K” dan pembayaran digital.

Namun di balik itu, pelaku usaha mengingatkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap menekan “tombol” redenominasi.

 Baca Juga: Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa soal Penyelundupan Ilegal: Jawab Adian dengan Janji Cegat di Pelabuhan

Dalam diskusi yang ditayangkan kanal Teras Ekbis, Chairman Affiliation Global Retail Association Roy Mande menegaskan bahwa redenominasi rupiah bukan soal momentum, tetapi soal kesiapan menyeluruh.

“Yang harus ditekan sekarang itu tombol persiapan, bukan tombol pelaksanaan,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum redenominasi benar-benar terjadi, pemerintah harus memastikan semua aspek, regulasi, operasional, hingga literasi masyarakat, telah siap.

Mengapa Redenominasi Dinilai Belum Tepat?

Roy menjelaskan bahwa pemerintah memang berada pada momentum ekonomi yang relatif stabil.

Pertumbuhan berada di kisaran 5 persen dan inflasi terkendali di bawah 3 persen.

Secara teori, kondisi itu cocok untuk menjalankan redenominasi rupiah.

Namun, stabilitas bukan satu-satunya syarat.

Ia menilai kelembagaan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum menunjukkan harmoni.

Kemenkeu menyebut urusan ada pada BI, sementara BI menyatakan redenominasi belum menjadi prioritas.

“Kalau dari atas saja belum satu suara, bagaimana di lapangan?” kritiknya.

Tantangan Harga “0,8”: Pembulatan Bisa Picu Inflasi

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah risiko psychological inflation.

Contohnya sederhana: jika harga Rp800 dalam sistem baru menjadi Rp0,8, sementara tidak ada mata uang pecahan 0,8, maka pembulatan ke Rp1 tak terhindarkan.

“Padahal pembulatan ke atas berarti kenaikan harga. Itu inflasi,” tegas Roy.

Hal serupa berlaku untuk harga Rp9.900 yang setelah redenominasi menjadi Rp9,9.

Jika dibulatkan menjadi Rp10, masyarakat akan merasa harga naik meski secara teoritis nilai sama.

Tanpa pedoman teknis yang jelas, pelaku usaha bisa disalahkan.

Di sisi lain, tidak semua warga sudah siap dengan pembayaran digital.

Masih banyak masyarakat di daerah yang tidak memiliki gawai canggih.

“Kalau mereka tidak bisa pakai QRIS, bagaimana membayar Rp9,9? Diskon? Dibulatkan? Itu problem,” kata Roy.

Pelaku Usaha Minta Roadmap Jelas

Dalam transisi menuju redenominasi rupiah, pelaku usaha menginginkan roadmap terperinci.

Bukan sekadar menyebut “2027 pelaksanaan,” tetapi memetakan langkah per bulan dan per semester.

Mulai dari sosialisasi, dual price (harga lama dan baru), aturan pembulatan, hingga teknologi kasir.

Ia mencontohkan skema dual price: R25.000 lalu ditulis Rp25.

Namun jika ini diterapkan mendadak, masyarakat bisa bingung apakah angka itu rupiah baru atau lama.

Apalagi di desa atau daerah dengan akses informasi terbatas.

“Indonesia itu 17 ribu pulau, 280 juta penduduk.  Literasinya harus masif,” tegasnya.

Beban Cost Sharing dan Risiko ke Konsumen

Aspek lain yang dikhawatirkan adalah biaya implementasi.

Sistem kasir, IT, inventory, pencatatan harga, dan pelatihan karyawan harus di-overhaul.

Retail modern, UMKM, dan pasar tradisional sama-sama memerlukan adaptasi mahal.

“Cost itu tidak kecil. Kalau tidak ada insentif atau cost sharing, akhirnya dibebankan ke konsumen,” kata Roy.

Efisiensi yang dijanjikan justru berpotensi berubah menjadi beban baru.

Ia menyebut aturan perlindungan konsumen yang melarang pengembalian uang menggunakan permen atau barang lain.

Tanpa pecahan kecil yang sesuai, pelaku usaha bisa terjebak dalam dilema: menaikkan harga salah, menurunkan harga rugi.

Momentum Ada, Persiapan Tidak

Roy menegaskan, pelaku usaha pada prinsipnya mendukung redenominasi rupiah karena dapat meningkatkan citra ekonomi Indonesia.

Banyak negara berhasil melakukannya setelah melalui proses matang.

Namun ada pula yang gagal karena tergesa-gesa.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai seperti pepatah tabrak dulu urusan belakangan,” ujarnya.

Selama roadmap, pedoman teknis, dan sinergi kelembagaan belum tuntas, tombol redenominasi lebih baik tidak ditekan.

Karena jika dipaksakan, ia khawatir dampaknya justru menambah persoalan baru dalam ekosistem usaha maupun masyarakat.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#bank indonesia #pelaku usaha #harga barang #redenominasi rupiah #inflasi