RADAR TULUNGAGUNG - Rencana pendirian gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tulungagung tampaknya belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Selain masih menunggu kepastian regulasi teknis dari pusat, kesiapan infrastruktur di tingkat bawah masih menjadi kendala di Tulungagung.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, hingga kini baru sebagian kecil pengurus dari total desa/kelurahan yang melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan gudang fisik koperasi.
Baca Juga: Empat Desa di Tulungagung Jadi Pilot Project Pembangunan Gerai KDKMP, Merata di Beberapa Kecamatan
"Sementara data yang kami peroleh itu ada 109 titik dari 271 (desa/kelurahan di Tulungagung). Namun ini koordinasi terus bersama TNI, sehingga nanti pada waktunya secara maksimal," kata Kepala Dinkop UM Tulungagung, Slamet Sunarto, saat ditemui pada Kamis (20/11) pagi.
Minimnya jumlah desa yang melapor ini bukan tanpa sebab. Slamet membeberkan bahwa kondisi kontur tanah di wilayah pegunungan serta status aset di wilayah perkotaan menjadi kendala yang harus segera dipecahkan dalam waktu singkat.
Dia menggambarkan, wilayah seperti Kecamatan Pucanglaban memiliki kontur tanah yang tidak rata. Sehingga membutuhkan biaya dan waktu tambahan untuk proses pematangan lahan sebelum bisa dibangun fisik gudang oleh TNI dan PT Agrinas.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bentuk Satgas Khusus untuk Percepatan Pembangunan KDKMP, Ini Tugasnya
"Khususnya kalau di sini yang menjadi kendala Pucanglaban. Itu kan harus nguruk dulu, (karena) tanahnya bergelombang," jelasnya.
Lalu, kendala berbeda dialami 14 kelurahan yang ada di wilayah kota. Slamet menyebut hampir seluruh kelurahan tersebut tidak memiliki aset tanah atau lahan yang memadai untuk mendirikan bangunan sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
"Yang kedua, desa yang tidak mempunyai aset. Sehingga apa pun kan tidak bisa mengerjakan TNI-nya. Makanya 14 kelurahan itu kan rata-rata belum (melaporkan kesiapan lahan)," tambahnya.
Baca Juga: BI Checking Bisa Hambat Pengajuan Modal KDKMP ke Bank, Pemkab Tulungagung Berharap Ada Pelonggaran
Selain kendala teknis di lapangan, aspek regulasi di tingkat pusat juga mengalami dinamisasi yang membuat daerah harus mengambil sikap menunggu.
Slamet menjelaskan, meskipun secara badan hukum KDKMP sudah terbentuk, namun eksekusi pembangunan fisik dan pemberdayaan masih menanti turunan aturan terbaru.
Terdapat perubahan skema yang cukup signifikan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 dengan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang mengatur pelibatan pihak ketiga dalam pembangunan fisik.
"Dan yang terbaru kita ada Inpres Nomor 9 tentang itu. Itu menggarisbawahi bahwa skemanya kayaknya akan merubah komposisi dari Permenkeu (Nomor) 49," paparnya.
Jika sebelumnya dalam PMK 49 peran himpunan bank milik negara (himbara) cukup dominan, dalam regulasi anyar tersebut, tugas percepatan pembangunan fisik justru dialihkan kepada lembaga lain yang bekerja sama dengan TNI.
Hal inilah yang membuat dinas belum melangkah terlalu jauh sebelum petunjuk teknis (juknis) benar-benar gamblang.
"Dalam inpres ini, di dalam satu poin itu menugaskan PT Agrinas untuk percepatan pembangunan fisik gudang dan perlengkapan KDKMP. Sehingga dari situ kita wait and see terkait dengan regulasi selanjutnya," ujarnya.
Terkait spesifikasi bangunan, Slamet menyebutkan bahwa idealnya luas lahan yang dibutuhkan mencapai 1.000 meter persegi.
Namun, aturan itu masih memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan ketersediaan lahan di masing-masing daerah, misalnya dengan ukuran 20x30 meter persegi.
"Karena di sini ada proses deklarasi untuk pembangunan fisik di setiap desa di seluruh Indonesia, dan kalau di inpres itu luasannya 1.000 meter persegi. Tapi itu pun disesuaikan dengan lokasi daerah yang ada," tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana