RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung hingga kini belum dapat memastikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang akan berlaku pada tahun depan.
Musababnya, penetapan UMK di berbagai daerah, termasuk Tulungagung masih harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) dari pemerintah pusat, hingga dilakukan pembahasan di tingkat pemerintah provinsi (pemprov).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Arif Effendi, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum menerima informasi maupun undangan dari pemerintah provinsi terkait pembahasan UMK.
“Untuk UMK belum ada informasi. Itu kita tetap menunggu dari pemerintah provinsi nanti kapan kita dikumpulkan, untuk selanjutnya langkah-langkah apa yang harus kita laksanakan, kita menunggu dari provinsi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini UMK yang berlaku di Tulungagung berada di angka Rp 2,47 juta.
Meskipun ada proyeksi kenaikan UMK di tahun depan, Arif menekankan bahwa peningkatan UMK tidak serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: UMK Tulungagung 2025 dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kenaikan yang Stabil
Menurutnya, kenaikan upah harus mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan perusahaan yang berbeda-beda.
“Bukan berarti UMK itu naik, terus kesejahteraan naik. Bukan berarti seperti itu. Karena apa? Kemampuan atau kapasitas dari perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang memang sanggup, bisa terus berjalan. Tapi kalau yang nggak sanggup nanti malah kasihan,” tambahnya.
Arif juga menyorot dampak lain dari kenaikan UMK. Yaitu kemungkinan dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal ini dikhawatirkan justru membuat kenaikan UMK menjadi tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup.
Baca Juga: Karyawan Pantai Midodaren Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan, PT TWSS Merugi Puluhan Juta Rupiah
Dia juga menepis anggapan bahwa UMK tinggi menjadi tolok ukur keberhasilan suatu daerah. Mengenai penentuan UMK, Arif menjelaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan persentase kenaikan atau nominal tertentu.
Formulasi penentuan UMK di masing-masing wilayah, lanjut Arif, sudah ditetapkan pemprov. “Kita tidak bisa mengajukan. Formulasinya itu kita tinggal ikut formulasi yang udah ditetapkan provinsi,” ungkapnya.
Di tingkat pusat, Arif menyebutkan bahwa pembahasan UMK memang sudah dilakukan, namun saat ini masih dalam tahap penyusunan PP yang menjadi acuan utama.
Mengenai waktu pasti turunnya PP tersebut, Arif menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan daerah tidak bisa melakukan intervensi. "Nah itu, kalau udah seperti itu kewenangan pusat. Kita nggak bisa intervensi," akunya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana