RADAR TULUNGAGUNG – Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung 2026 sebesar Rp 2.628.190 turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dosen ekonomi Universitas Tulungagung, Lona Chinsia Alfattama, menilai adanya tambahan kenaikan dibandingkan hasil kesepakatan awal Dewan Pengupahan perlu disikapi secara bijak oleh dunia usaha.
Baca Juga: Rincian UMK 2026 untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Lona menyebut, kenaikan dengan penggunaan alfa 0,8 atau tambahan persentase dari kesepakatan awal pada dasarnya memberikan dampak positif bagi karyawan di Tulungagung.
Namun demikian, implementasinya di tingkat perusahaan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku usaha di Tulungagung.
"Kalau dari sisi karyawan, tentu kenaikan ini dinilai baik. Tapi kembali lagi ke perusahaan, apakah mereka akan menerapkan UMK baru ini langsung di awal 2026 atau dilakukan secara bertahap,” ujar Lona ketika dikonfirmasi Jumat (26/12).
Menurutnya, dari sudut pandang akademis, penerapan UMK secara bertahap menjadi pilihan yang lebih realistis.
Skema tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, terutama bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum sepenuhnya stabil.
“Kalau dari sisi akademis, saya melihat lebih baik dilakukan secara bertahap. Itu bisa dilihat dari kinerja karyawan dan lama masa kerja. Karyawan yang masa kerjanya lebih lama dan kinerjanya baik bisa diprioritaskan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan UMK tidak bisa disamaratakan untuk semua pekerja dalam satu waktu, khususnya bagi karyawan yang masih dalam masa pelatihan atau training.
Menurutnya, diperlukan tahapan yang jelas agar kebijakan pengupahan tetap adil dan proporsional.
“Tidak serta-merta karyawan yang masih training langsung mendapatkan UMK terbaru. Harus ada proses dan tahapan yang jelas,” katanya.
Selain itu, Lona mendorong perusahaan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas produk dan pendapatan agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan juga harus memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pendapatan atau kualitas produknya supaya bisa menyamai ketentuan yang sudah diatur pemerintah,” imbuhnya.
Sebagai akademisi, Lona menegaskan posisinya tetap berada di tengah, tidak memihak sepenuhnya pada perusahaan maupun karyawan.
Menurutnya, keseimbangan antara dua kepentingan tersebut menjadi kunci agar kebijakan UMK dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.
“Dari segi akademis, saya tetap berada di posisi tengah. Tidak memihak perusahaan, tapi juga tidak sepenuhnya di pihak karyawan. Yang terpenting adalah kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana