Tambahan DAU Rp7,66 triliun tersebut dialokasikan kepada 333 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dana ini secara khusus ditujukan untuk membantu pemda membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan.
Kebijakan DAU tambahan Rp7,66 triliun ini menjadi angin segar bagi guru ASN daerah, terutama mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Dengan suntikan dana tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala fiskal di daerah dalam memenuhi hak guru ASN.
Baca Juga: Mitos Pasar Setan Gunung Lawu, Pasar Gaib di Jalur Cetho yang Masih Dipercaya Pendaki
Dikhususkan untuk Guru ASN Tanpa Tambahan Penghasilan
Dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 disebutkan bahwa satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp250.000 per orang.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi guru agama ASN daerah karena tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan dalam skema tersebut.
Artinya, kebijakan ini lebih difokuskan pada guru ASN daerah yang selama ini belum memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan dukungan anggaran agar komponen THR dan gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran tambahan dana alokasi umum (DAU) ini dilakukan sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025. Mekanisme tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam sistem transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pemda Wajib Bayar THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terdapat pemda yang belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka daerah tersebut wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, hak guru ASN tetap harus dipenuhi meski terjadi kendala administratif atau teknis.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir pelaporan realisasi ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan di daerah.
Baca Juga: Mitos Larangan Mendaki Gunung Lawu Berjumlah Ganjil, Dipercaya Bisa “Digenapkan” Makhluk Gaib
Menambah Total DAU 2025
Tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun ini semakin memperbesar total alokasi DAU tahun anggaran 2025 yang telah diterima pemerintah daerah. Secara keseluruhan, DAU 2025 tercatat mencapai Rp446,63 triliun, dengan DAU yang dicadangkan sebesar Rp15,67 triliun.
Dengan penambahan tersebut, kapasitas fiskal daerah diharapkan semakin kuat, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai sektor pendidikan.
Pemerintah pusat juga ingin memastikan bahwa kebijakan nasional terkait kesejahteraan ASN dapat diimplementasikan merata hingga ke daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan guru ASN sebagai bagian dari pilar pelayanan publik.
Guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga hak-haknya, termasuk THR dan gaji ke-13, menjadi perhatian serius.
Dengan terbitnya KMK Nomor 372 Tahun 2025, kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kini semakin jelas.
Tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penganggaran dan realisasi yang tepat waktu serta transparan.
Baca Juga: Sejarah Tulungagung dan Legenda Roro Kembang Sore: Jejak Majapahit yang Tak Lekang oleh Zaman
Editor : Fadhilah Salsa Bella