Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

DAU Tambahan Rp7,66 Triliun Cair! Menkeu Terbitkan KMK 372/2025 untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Fadhilah Salsa Bella • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:25 WIB

DAU Tambahan Rp7,66 Triliun Cair! Menkeu Terbitkan KMK 372/2025 untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
DAU Tambahan Rp7,66 Triliun Cair! Menkeu Terbitkan KMK 372/2025 untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
RADAR TULUNGAGUNG - untuk memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah berjalan lancar.Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dan berlaku sejak 22 Desember 2025.

Tambahan DAU Rp7,66 triliun tersebut dialokasikan kepada 333 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dana ini secara khusus ditujukan untuk membantu pemda membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan.

Kebijakan DAU tambahan Rp7,66 triliun ini menjadi angin segar bagi guru ASN daerah, terutama mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan suntikan dana tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala fiskal di daerah dalam memenuhi hak guru ASN.

Baca Juga: Mitos Pasar Setan Gunung Lawu, Pasar Gaib di Jalur Cetho yang Masih Dipercaya Pendaki

Dikhususkan untuk Guru ASN Tanpa Tambahan Penghasilan

Dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 disebutkan bahwa satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp250.000 per orang.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi guru agama ASN daerah karena tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan dalam skema tersebut.

Artinya, kebijakan ini lebih difokuskan pada guru ASN daerah yang selama ini belum memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan dukungan anggaran agar komponen THR dan gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran tambahan dana alokasi umum (DAU) ini dilakukan sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025. Mekanisme tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam sistem transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Baca Juga: Sejarah Reco Pentung Tulungagung: Dari Anak Buruh Jadi Raja Kretek, Bangkitkan Ekonomi Rakyat hingga Dibalut Mitos Laut Selatan

Pemda Wajib Bayar THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila terdapat pemda yang belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka daerah tersebut wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya. Dengan kata lain, hak guru ASN tetap harus dipenuhi meski terjadi kendala administratif atau teknis.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Batas akhir pelaporan realisasi ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan di daerah.

Baca Juga: Mitos Larangan Mendaki Gunung Lawu Berjumlah Ganjil, Dipercaya Bisa “Digenapkan” Makhluk Gaib

Menambah Total DAU 2025

Tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun ini semakin memperbesar total alokasi DAU tahun anggaran 2025 yang telah diterima pemerintah daerah. Secara keseluruhan, DAU 2025 tercatat mencapai Rp446,63 triliun, dengan DAU yang dicadangkan sebesar Rp15,67 triliun.

Dengan penambahan tersebut, kapasitas fiskal daerah diharapkan semakin kuat, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai sektor pendidikan.

Pemerintah pusat juga ingin memastikan bahwa kebijakan nasional terkait kesejahteraan ASN dapat diimplementasikan merata hingga ke daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan guru ASN sebagai bagian dari pilar pelayanan publik.

Guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga hak-haknya, termasuk THR dan gaji ke-13, menjadi perhatian serius.

Dengan terbitnya KMK Nomor 372 Tahun 2025, kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kini semakin jelas.

Tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penganggaran dan realisasi yang tepat waktu serta transparan.

Baca Juga: Sejarah Tulungagung dan Legenda Roro Kembang Sore: Jejak Majapahit yang Tak Lekang oleh Zaman

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Gaji ke13 guru ASN #Dana Alokasi Umum 2025 #DAU tambahan #KMK 372 Tahun 2025 #THR guru ASN