Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia PT Antam pada pukul 15.00 WIB, harga emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Stabilnya harga emas Antam hari ini terjadi setelah lonjakan tajam yang tercatat pada Kamis, 29 Januari 2026.
Saat itu, harga emas Antam melonjak signifikan hingga Rp165.000 per gram dari posisi sebelumnya di kisaran Rp3.003.000 per gram.
Kenaikan tersebut sekaligus menempatkan harga emas Antam di zona tinggi.
Mengacu informasi yang dikutip dari Tribun News, pembaruan harga emas Antam harian secara resmi biasanya dilakukan setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini masih mengacu pada update terakhir yang dirilis pada Kamis kemarin.
Harga Emas Antam Masih di Zona Tinggi
Meski belum mengalami perubahan, harga emas Antam hari ini tetap berada di level yang cukup tinggi dan menarik perhatian masyarakat maupun investor.
Kondisi ini mencerminkan kuatnya minat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga emas Antam yang bertahan di atas Rp3,1 juta per gram juga menandakan bahwa pasar emas masih berada dalam fase konsolidasi setelah reli panjang dalam beberapa hari terakhir.
Investor cenderung menahan posisi sambil menunggu sentimen baru dari pergerakan ekonomi global dan nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Pilihan Pecahan Emas Antam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran besar.
Adapun pecahan emas Antam yang beredar di pasaran dimulai dari 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, hingga ukuran besar seperti 100 gram, 500 gram, bahkan 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Beragamnya pilihan pecahan ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan investasi emas dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Baik investor pemula maupun investor berpengalaman dapat memilih pecahan emas sesuai dengan tujuan investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga emas Antam hari ini, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.
Transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi bagian dari administrasi perpajakan.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Tak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam ke PT Antam juga dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.
Untuk penjualan kembali emas batangan, pemilik NPWP akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual emas.
Perlu Perhitungan Matang
Dengan harga emas Antam hari ini yang masih berada di level tinggi, masyarakat diimbau untuk melakukan perhitungan matang sebelum membeli maupun menjual emas.
Selisih harga beli dan harga jual kembali, ditambah beban pajak, perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan kerugian.
Bagi investor jangka panjang, emas masih dinilai sebagai instrumen yang relatif stabil untuk menjaga nilai aset.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mencairkan emas, kondisi harga tinggi saat ini bisa menjadi momentum untuk merealisasikan keuntungan.
Ke depan, pergerakan harga emas Antam diperkirakan masih akan fluktuatif, seiring dinamika ekonomi global dan sentimen pasar keuangan internasional.
Editor : Nabiyah Putri Wibowo