Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

11 Juta PBI Dinonaktifkan, Pemerintah Bergerak Cepat: PKH, BPNT, dan BPJS PBI Akan Diverifikasi Ulang Dua Bulan

Natasha Eka Safrina • Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:07 WIB

11 juta PBI dinonaktifkan sementara. Pemerintah lakukan pemutakhiran data PKH, BPNT, dan BPJS PBI, hasilnya ditargetkan April.
11 juta PBI dinonaktifkan sementara. Pemerintah lakukan pemutakhiran data PKH, BPNT, dan BPJS PBI, hasilnya ditargetkan April.

JAKARTA - Pemerintah memastikan kabar 11 juta PBI dinonaktifkan bukan akhir dari hak masyarakat penerima bantuan sosial. Justru, langkah ini menjadi awal dari pemutakhiran data besar-besaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik hingga pendamping PKH di lapangan.

Isu 11 juta PBI dinonaktifkan mencuat setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR RI. Fokus utama pembahasan adalah verifikasi ulang data penerima bantuan, khususnya PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya dihentikan sementara.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data 11 juta PBI dinonaktifkan akan berlangsung selama dua bulan ke depan. Targetnya, hasil verifikasi dan validasi sudah dapat diketahui pada April mendatang dan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Pintar BI, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya!

Pemutakhiran Data Libatkan Pendamping PKH

Pemerintah menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu proses pemutakhiran data di lapangan. Para pendamping ini akan berinteraksi langsung dengan keluarga penerima manfaat (KPM) guna memastikan data yang dikumpulkan benar-benar sesuai kondisi riil.

Masyarakat penerima bantuan diminta berpartisipasi aktif dan memberikan jawaban apa adanya saat proses pendataan berlangsung. Data yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan acuan kebijakan.

Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahan sasaran bantuan, sekaligus memastikan bansos benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial

Penerima Penyakit Kronis Sudah Direaktivasi

Di tengah proses besar tersebut, pemerintah juga menyampaikan kabar baik. Sebanyak 106 penerima manfaat PBI yang masuk kategori penyakit kronis atau katastropik telah direaktivasi secara otomatis.

Reaktivasi ini telah dimulai beberapa hari lalu dan menjadi prioritas utama agar kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Setelah itu, reaktivasi terhadap sebagian dari 11 juta PBI dinonaktifkan akan menyusul secara bertahap, dimulai pekan depan.

PBI Mengacu Desil 1–5

Pemerintah menegaskan bahwa penerima PBI JKN mengacu pada Keputusan Menteri Sosial. Penerima yang berhak berada pada desil 1 hingga desil 5 dalam basis data kesejahteraan sosial.

Kebijakan ini bersifat khusus dan menjadi pedoman utama dalam penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan PBI ke depan. Dengan demikian, pemutakhiran data diharapkan mampu memperbaiki ketepatan sasaran bantuan secara nasional.

Baca Juga: Jadwal Gerhana 2026 Lengkap Versi NASA: Hanya Satu Gerhana Bisa Dilihat dari Indonesia, Ini Tanggal dan Penjelasannya

Penyaluran PKH dan BPNT Capai 80 Persen

Selain isu PBI, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penyaluran bansos reguler. Untuk tahap awal tahun ini, penyaluran PKH dan BPNT atau bantuan sembako telah mencapai lebih dari 80 persen.

Kendala yang tersisa umumnya terkait penerima baru yang masih memerlukan proses pembukaan rekening kolektif. Namun pemerintah memastikan upaya percepatan terus dilakukan agar seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat waktu.

Bansos Adaptif untuk Korban Bencana

Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial adaptif bagi keluarga terdampak bencana di berbagai wilayah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran bansos adaptif ini mengacu pada data yang telah diverifikasi secara berjenjang.

Prosesnya dimulai dari usulan bupati dan wali kota, kemudian mendapat persetujuan Kapolres dan Kejari, dilanjutkan ke BNPB, dan disinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Reels Creative Challenge 2026 Digelar Kembali, Puluhan Pelajar Tulungagung–Trenggalek–Blitar Antusias Ikuti Coaching Class

Setelah penyaluran dari BNPB dilakukan, pemerintah pusat akan menyusul dengan bansos adaptif berbasis data BPS yang telah diverifikasi bersama pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan seluruh proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Editor : Natasha Eka Safrina
#PKH #pemutakhiran data #bpnt