JAKARTA - Pemerintah memastikan kabar 11 juta PBI dinonaktifkan bukan akhir dari hak masyarakat penerima bantuan sosial. Justru, langkah ini menjadi awal dari pemutakhiran data besar-besaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik hingga pendamping PKH di lapangan.
Isu 11 juta PBI dinonaktifkan mencuat setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pusat Statistik untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR RI. Fokus utama pembahasan adalah verifikasi ulang data penerima bantuan, khususnya PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya dihentikan sementara.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data 11 juta PBI dinonaktifkan akan berlangsung selama dua bulan ke depan. Targetnya, hasil verifikasi dan validasi sudah dapat diketahui pada April mendatang dan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.
Pemutakhiran Data Libatkan Pendamping PKH
Pemerintah menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu proses pemutakhiran data di lapangan. Para pendamping ini akan berinteraksi langsung dengan keluarga penerima manfaat (KPM) guna memastikan data yang dikumpulkan benar-benar sesuai kondisi riil.
Masyarakat penerima bantuan diminta berpartisipasi aktif dan memberikan jawaban apa adanya saat proses pendataan berlangsung. Data yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan acuan kebijakan.
Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahan sasaran bantuan, sekaligus memastikan bansos benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial
Penerima Penyakit Kronis Sudah Direaktivasi
Di tengah proses besar tersebut, pemerintah juga menyampaikan kabar baik. Sebanyak 106 penerima manfaat PBI yang masuk kategori penyakit kronis atau katastropik telah direaktivasi secara otomatis.
Reaktivasi ini telah dimulai beberapa hari lalu dan menjadi prioritas utama agar kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Setelah itu, reaktivasi terhadap sebagian dari 11 juta PBI dinonaktifkan akan menyusul secara bertahap, dimulai pekan depan.
PBI Mengacu Desil 1–5
Pemerintah menegaskan bahwa penerima PBI JKN mengacu pada Keputusan Menteri Sosial. Penerima yang berhak berada pada desil 1 hingga desil 5 dalam basis data kesejahteraan sosial.
Kebijakan ini bersifat khusus dan menjadi pedoman utama dalam penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan PBI ke depan. Dengan demikian, pemutakhiran data diharapkan mampu memperbaiki ketepatan sasaran bantuan secara nasional.
Penyaluran PKH dan BPNT Capai 80 Persen
Selain isu PBI, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penyaluran bansos reguler. Untuk tahap awal tahun ini, penyaluran PKH dan BPNT atau bantuan sembako telah mencapai lebih dari 80 persen.
Kendala yang tersisa umumnya terkait penerima baru yang masih memerlukan proses pembukaan rekening kolektif. Namun pemerintah memastikan upaya percepatan terus dilakukan agar seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat waktu.
Bansos Adaptif untuk Korban Bencana
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial adaptif bagi keluarga terdampak bencana di berbagai wilayah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran bansos adaptif ini mengacu pada data yang telah diverifikasi secara berjenjang.
Prosesnya dimulai dari usulan bupati dan wali kota, kemudian mendapat persetujuan Kapolres dan Kejari, dilanjutkan ke BNPB, dan disinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah penyaluran dari BNPB dilakukan, pemerintah pusat akan menyusul dengan bansos adaptif berbasis data BPS yang telah diverifikasi bersama pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan seluruh proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Editor : Natasha Eka Safrina