RADAR TULUNGAGUNG – Simulasi cicilan KUR BRI 2026 bunga 6 persen viral di YouTube setelah sebuah kanal keuangan membagikan rincian perkiraan angsuran dari berbagai nominal pinjaman. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 mendapat subsidi pemerintah dengan suku bunga 6 persen per tahun.
Beberapa contoh yang dipaparkan antara lain pinjaman Rp10 juta tenor 12 bulan dengan cicilan sekitar Rp800 ribuan per bulan. Untuk Rp25 juta tenor 24 bulan, cicilan berkisar Rp1 jutaan. Sementara pinjaman Rp50 juta tenor 36 bulan berada di kisaran Rp1,5 jutaan, dan Rp100 juta tenor 48 bulan sekitar Rp2 jutaan per bulan.
Simulasi cicilan KUR BRI 2026 bunga 6 persen ini disebut membantu pelaku UMKM merencanakan keuangan usaha. Namun video itu juga mengingatkan bahwa besaran cicilan bisa berbeda tergantung hasil analisis bank, termasuk omzet usaha, lama usaha berjalan, dan riwayat kredit di SLIK OJK.
Di tengah ramainya pembahasan soal kredit usaha, muncul pula isu lain yang tak kalah viral, yakni kabar kenaikan pensiun dan pencairan rapel bagi pensiunan PNS.
TASPEN Kediri Beri Penegasan Resmi
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok. Pernyataan resmi itu dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi yang beredar luas di masyarakat.
TASPEN menyampaikan bahwa belum terdapat penetapan maupun penyesuaian terbaru bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Penegasan ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN mengingatkan agar para pensiunan dan keluarga tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Besaran Rapel Bergantung Faktor Tertentu
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, jika nantinya ada kebijakan penyesuaian, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan terbaru.
Imbauan Periksa Kanal Resmi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, maupun situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi. Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, isu kenaikan pensiun dan rapel belum memiliki kepastian hukum.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina