RADAR TULUNGAGUNG — Kreator konten sekaligus influencer kondang, Taqy Malik, hari ini dijadwalkan melaksanakan pengosongan lahan sengketa di Bogor, Jawa Barat.
Aksi pengosongan lahan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus wanprestasi jual beli tanah yang menyeret nama pemilik lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik tersebut.
Padahal, di atas lahan yang harus dikosongkan tersebut telah berdiri megah Masjid Malikal Mulki yang ia perjuangkan pembangunannya.
Pengosongan dan penyerahan lahan sengketa ini rencananya dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Taqy Malik menyatakan akan mengikuti hasil putusan pengadilan sebagai warga negara yang baik.
Ia juga secara terbuka mengajak pihak penjual tanah serta siapa pun yang ingin menyaksikan langsung proses penyerahan dan pengosongan lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Kasus yang menimpa Taqy Malik ini bukanlah sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah, melainkan murni sengketa perdata jual beli pribadi terkait delapan kavling tanah di Bogor, Jawa Barat.
Taqy Malik mengakui bahwa dirinya lalai dan tidak sanggup melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 6 miliar dari total harga jual beli yang disepakati sebesar Rp 9 miliar.
Taqy baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar, yang mana nilai pembayaran tersebut setara dengan satu unit rumah berlantai dua yang ditempati oleh keluarganya.
Sementara tujuh kavling lainnya, termasuk dua kavling yang digunakan untuk mendirikan Masjid Malikal Mulki, harus dikosongkan.
Kasus sengketa perdata ini bermula ketika Taqy Malik digugat dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada 31 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan tersebut didaftarkan dengan perkara wanprestasi atau cedera janji.
Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Taqy Malik (sebagai Tergugat) adalah pembeli yang beritikad buruk dan telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 Tanggal 17 Juni 2022.
Dalam tuntutannya, Penggugat meminta Hakim untuk menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat yang semula disepakati dengan harga Rp 9 miliar.
Proses hukum perkara ini berjalan cukup panjang dan bertingkat:
1. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor: Pada 25 Juli 2024, PN Bogor mengeluarkan Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr. Hasil putusan menyatakan bahwa Tergugat (Taqy Malik) terbukti wanprestasi, perjanjian jual beli dibatalkan, dan diperintahkan pengosongan serta pengembalian seluruh lahan.
Namun, terdapat pengecualian yang penting, yakni satu unit rumah tinggal yang bersangkutan (rumah keluarga Taqy) tidak termasuk dalam pembatalan PJB tersebut.
2. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung: Upaya banding dilakukan, namun PT Bandung pada 10 Oktober 2024, melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG, menguatkan putusan PN Bogor. Putusan ini kembali membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tinggal tersebut.
3. Putusan Mahkamah Agung (MA): Kasasi yang diajukan oleh Taqy Malik ditolak oleh MA pada 22 Mei 2025, tercatat dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan pengadilan secara resmi telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, menjelaskan bahwa perjanjian jual beli dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh Tergugat (Taqy Malik), yang mana statusnya tetap sah.
Ini berarti Taqy Malik tetap berhak atas tanah seharga Rp 2,2 miliar yang telah dibayarkannya, yakni tanah tempat rumah tinggalnya berdiri.
Baca Juga: Fenomena Job Hugging dalam Dunia Kerja Modern, Apakah Kamu di Posisi Ini Sekarang?
Mantan suami Salmafina Sunan ini akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada pihak penjual tanah dan keluarganya.
"Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi," ujar Taqy saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa di tengah perjalanan perjuangannya menggerakkan Masjid Malikal Mulki, ia mengakui terjadi wanprestasi karena tidak sanggup membayar sisa pelunasan tanah kavling tersebut.
Meski harus mengikhlaskan pembangunan Masjid Malikal Mulki dan menyerahkan tujuh kavling tanah kembali kepada pemiliknya, Taqy Malik menyatakan dirinya ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Saya ikhlas kalau memang ternyata perjuangan Malikal Mulki berhenti sampai sini, tidak masalah. Berarti belum takdirnya," ucap Taqy.
Namun, ia memiliki harapan besar bahwa perjuangan dakwah tidak akan berhenti. Taqy meyakini bahwa insyaallah akan lahir dan tumbuh Malikal Mulki yang lain, bahkan ribuan, di pelosok-pelosok negeri ini, agar semakin banyak anak muda yang kembali kepada Allah SWT.
Untuk menunjukkan komitmennya terhadap gerakan dakwah, Taqy memiliki rencana ke depan. Ia berencana menjual rumah yang menjadi haknya sesuai putusan pengadilan.
Dana hasil penjualan rumah tersebut kemudian akan disalurkan untuk mendukung pembangunan masjid serta pesantren di daerah pedalaman.
"Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, saya bilang. Tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada," imbuhnya, menekankan bahwa semangat untuk melakukan kebaikan akan terus berlanjut. Taqy berharap penyelesaian sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan diridai Allah. ****
Editor : Dharaka R. Perdana