TULUNGAGUNG - Sidang pra peradilan lanjutan atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut beragendakan penyerahan duplik dari pihak kepolisian serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Sidang kali ini menyoroti beberapa hal, termasuk proses penangkapan tersangka inisial DAR warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hari Terate (LHA PSHT) Cabang Tulungagung, Yoga Setiansyah mengatakan, sidang lanjutan pra peradilan penetapan tersangka atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat kembali digelar pada Selasa (9/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Pada sidang ini memiliki agenda yakni duplik serta keterangan saksi dari pihak pemohon. Diketahui terdapat 3 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan pada sidang lanjutan tersebut.
“Sidang hari ini salah satunya yakni duplik dan saksi dari pihak kami. Iya ada 3 orang saksi dari rekan seperguruan,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Pada sidang tersebut, pihaknya beranggapan bahwasannya terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Salah satunya yakni pada proses penangkapan tersangka.
Atas kesaksian dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, bertujuan untuk memberikan keterangan pada saat proses penangkapan.
Diketahui salah satu saksi merupakan anggota keluarga dari tersangka. Yang mana proses penangkapan tersangka tidak terdapat surat yang disampaikan baik kepada tersangka DAR maupun pihak keluarga.
“Semestinya pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas penangkapan seharusnya sudah ada surat,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya surat undangan, keterangan maupun pemberitahuan kepada saksi-saksi yang akn diperiksa.
Menurutnya perlu adanya surat untuk mengundang secara resmi ditujukan kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
“Semestinya ada, dua hari sebelumnya. Jadi diundang secara resmi dan hadir secara formal sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Dengan begitu, pihaknya menegaskan bahwasannya seluruh proses pada kasus ini dilakukan secara cepat. Baik mulai dari laporan, SPDP, pemeriksaan beberapa saksi hingga penetapan tersangka.
“Itu semua terjadi dalam satu hari yang sama, yakni pada Rabu (22/11/2023),” ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya juga menimbang berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh pihak kepolisian, bahwasannya laporan dari kasus ini ada pada siang hari.
Artinya kurang dari 12 jam, pihak kepolisian telah menetapan tersangka atas kasus ini.
“Ya itulah yang mendasari kami untuk keberatan pada pra peradilan ini,” jelasnya.
Diketahui, sebelum menentukan adanya tersangka, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Yang mana terdapat 14 saksi yang diperiksa. Namun pada duplik di sidang kali ini, jawaban tersebut dianulir dengan kalimat beberapa saksi yang diperiksa pada Rabu (22/11/2023).
Lanjut dia, pemeriksaan autopsi terhadap jasad korban dilakukan pada Rabu (22/11/2023). Menurutnya secara otomatis hasi dari pemeriksaan autopsi akan keluar ke esokkan harinya yakni Kamis (23/11/2023). Namun penetapan tersangka sudah dilakukan pada Rabu (22/11/2023).
“Jadi sebelum ada hasil pemeriksaan autopsi yang resmi, sudah ditetapkan tersangkanya. Padahal ada banyak yang menjadi faktor kematian adik kami ini,” pungkasnya.
Diketahui sidang putusan diprediksi akan dilakukan maksimal pada Kamis (11/1/2024), hal ini berlandasan dengan maksimal 7 hari kerja.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra