TULUNGAGUNG - Masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009 akhirnya berhasil diringkus di Tulungagung pada Jumat (1/11).
Kini, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menebus masa hukumannya.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura, dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung berhasil menangkap Jumadi Kamto, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang.
Diketahui, Jumadi Kamto merupakan salah seorang terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura atas kasus tipikor di Jayapura. Saat melakukan korupsi itu, terpidana Jumadi Kamto menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jayapura pada periode 2004-2009.
"Tadi pagi (kemarin) kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto. Dia mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jayapura," jelasnya Jumat (1/11).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, pihaknya bersama Tim Kejari Tulungagung berhasil mengamankan terpidana Jumadi Kamto di kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Terpidana Jumadi Kamto terjerat kasus korupsi di Kabupaten Jayapura.
Diketahui, Jumadi Kamto terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dengan total anggaran sebesar Rp 400 Juta.
Terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.
"Pada 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya," jelasnya.
Mendapati hal itu, pihaknya akhirnya berhasil mengendus kasus tersebut dan melakukan penyidikan terhadap Jumadi Kamto. Selama kasus bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura.
Bukannya mengindahkan hukum yang berlaku, terpidana Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung.
Sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absentia atau tidak dihadirkan dalam persidangan, tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan.
Hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta," ungkapnya.
Terpidana Jumadi Kamto sudah menjadi DPO Kejari Jayapura sejak 2017.
Diketahui, sejak saat itu, terpidana Jumadi Kamto yang merupakan politikus dari PKB ini mengaku hanya pulang ke Tulungagung.
Kasus tipikor yang dilakukan terpidana ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Kerugian itu sesuai dengan uang yang digunakan terpidana.
Berhasil diamankannya terpidana Jumadi Kamto, yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukuman.
Jika uang penggantinya tidak dibayarkan selama dua bulan pascaeksekusi, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.
"Masa hukuman dimulai pada hari ini (kemarin). Selama dua bulan ke depan, kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya dijadikan sebagai uang pengganti," pungkasnya. ***
Editor : Dharaka R. Perdana