Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Kiai Diduga Hamili Santriwati, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya Tolak Restitusi, Begini Respon Kuasa Hukum Korban

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 30 Januari 2025 | 14:10 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Trenggalek– Kasus kiai diduga hamili santriwati di Kecamatan Karangan terus bergulir. Terbaru, korban mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada terdakwa IS alias S. Yakni sekitar Rp 247 juta. Terdakwa dan kuasa hukumnya menolak.

Hal ini tak luput dari sorotan Haris Yudhianto, kuasa hukum korban. Menurut dia, pelaku tidak serta merta bisa mengklaim tak mampu membayar restitusi tersebut. Sebab, bila keberatan, masih ada cara lain. Yakni memakai aset yang dimiliki pelaku.

Haris mengatakan, restitusi merupakan hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.

“Kami sudah mengajukan restitusi sesuai regulasi yang berlaku. Restitusi adalah hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan ganti rugi, baik material maupun imaterial,” ungkapnya.

Restitusi yang diajukan, lanjut pria ramah itu, telah melalui proses penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nominal yang disetujui dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 3 Januari 2025 lalu sekitar Rp 247.508.000. Meskipun restitusi telah disetujui oleh LPSK, IS beserta kuasa hukumnya menolak permohonan tersebut.

“Pelaku (IS, Red) tidak bisa sekadar mengklaim tidak mampu membayar. Jika memiliki aset seperti tanah atau bangunan, maka aset tersebut dapat digunakan untuk membayar restitusi. Namun, jika benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” tegasnya.

Dalam putusan pengadilan nanti, nilai restitusi akan diputuskan bersamaan dengan vonis akhir terhadap pelaku. Jika pelaku tidak melaksanakan kewajiban restitusi, maka konsekuensinya dapat berupa tambahan hukuman atau tindakan hukum lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Trenggalek. Dirinya menegaskan bahwa restitusi bukan hanya soal uang, tetapi juga bentuk pengakuan atas penderitaan korban.

“Ini bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga pemulihan hak-hak korban yang dirampas. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kejahatan serupa tidak terulang,” jelasnya.

Seperti diberitakan, pelaku dan kuasa hukumnya menolak untuk membayar restitusi.tak hanya itu, meski hasil tes DNA menunjukkan kecocokan, terduga pelaku, tetap tidak mengakui perbuatannya. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#kuasa hukum #trenggalek #santriwati #restitusi #lpsk #sidang #kiai