KOTA, Radar Tulungagung - Selama periode bulan Januari hingga Februari 2025, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung.
Bahkan dua dari lima pelaku tersebut telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
WakaPolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, selama awal tahun 2025 berjalan, pihaknya telah berhasil menangani enam kasus curanmor di Kabupaten Tulungagung.
Adapun dari total kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan lima pelaku.
Diketahui lima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya yakni pria inisial AS (33) dan SH (41) warga Tanggunggunung Tulungagung, AM (44) warga Pati, SP (28) warga Ngancar Kediri dan MH (44) warga Sumberjambe Jember.
Menurutnya seluruh pelaku curanmor ini merupakan dua komplotan curanmor yang berbeda.
"Selama periode awal Januari 2025 sampai dengan Februari 2025, terdapat enam kasus curanmor yang berhasil diungkat Satreskrim Polres Tulungagung, dimana sebanyak 5 pelaku berhasil diamankan," jelasnya kemarin (10/2/2025).
Aksi curanmor ini menyasar enam tempat kejadian perkara (TKP) di Tulungagung. Yang mana pelaku inisial AS dan SH secara berkomplot melakukan curanmor di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Kemudian pelaku AM dan SP, berkomplot untuk melakukan tindakan curanmor di jalan raya masuk Desa Babadan Kecamatan Karangrejo Tulungagung.
Sisanya yakni pelaku MH dan SP, melakukan curanmor di empat TKP berbeda yakni di Desa Bungur, Sembon, Desa Pucung Lor dan di Desa Geger.
"Pelaku AS dan SH itu komplotan tersendiri yang berasal dari Tulungagung, sedangkan komplotan lainnya yakni pelaku AM, SP dan MH yang merupakan warga dari luar Tulungagung," ucapnya.
Setelah melakukan aksi kriminalitas curanmor tersebut, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian melalui platform media sosial facebook.
Beruntung sepeda motor hasil curian belum sempat terjual sehingga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung terlebih dahulu.
Kendati telah mengamankan lima orang pelaku, petugas Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman kasus curanmor di Tulungagung.
Diketahui masih ada satu pelaku residivis kasus pencurian yang masih berstatus buron. Adapun dugaan adanya penadahan dalam kasus curanmor ini.
"Untuk pelaku MH dan SP sudah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di Tulungagung. Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz