Radar Tulungagung - Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Tulungagung akan berlangsung selama 13 hari, mulai Senin (10/02) hingga Minggu (23/02).
Diketahui salah satu sanksi pada pelanggaran berat yakni diberinya sanksi tilang pada Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Sejatinya Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini lebih mengedepankan pendekatan secara preemtif maupun edukatif bagi masyarakat yang kedapatan melanggarn peraturan lalu lintas.
Dimana petugas kepolisian Polres Tulungagung akan mengutamakan penyuluhan maupun teguran bagi pengguna jalan yang melanggar.
Namun terdapat beberapa kategori pelanggaran berat yang memaksa petugas untuk memberikan sanksi tilang agar membuat efek jera.
Berikut pelanggaran fatal pada Operasi Keselamatan Semeru 2025:
- Menggunakan Knalpot Brong
- Pengguna jalan yang melawan arus
- Pengguna jalan di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sefety belt
- Bermain ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Menerobos lampu merah