RADAR TULUNGAGUNG – Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, SM, langsung mendapatkan sanksi administrasi karena persoalan hukum yang menjeratnya.
Pasalnya saat ini dia diberhentikan sementara waktu sebagai sekdes tersebut agar fokus dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang di BNI Trenggalek yang menyeretnya.
Hal tersebut diambil, karena berkat perannya sebagai collection agent, merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Memang benar (diberhentikan sementara waktu, red), karena sesuai aturan, ketika perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, maka harus diberhentikan sementara,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto.
Baca Juga: Rumah Mewah di Trenggalek Terbakar, Pemilik Merugi Rp 500 Juta
Sehingga terkait proses tersebut, DPMD juga telah mengirimkan surat ke Camat Pule.
Tujuannya agar Camat Pule meneruskan ke Kepala Desa Sidomulyo gua menindaklanjuti terkait pemberhentian sementara SM.
"Pemberhentian ini berlaku hingga status hukumnya memiliki kekuatan tetap atau inkrah," tegasnya.
Selain Sekdes SM, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu AF dan HP, yang merupakan asisten kredit standar dan karyawan Bank BNI Trenggalek.
Kasus ini terungkap setelah terjadi kredit macet dalam program KUR Porang.
Baca Juga: Nasib Gaji PPPK 2025 Belum Ada Keputusan Final, Sekda Trenggalek: Pertimbangkan Banyak Faktor
Diketahui, sebagian besar nasabah tidak menggunakan dana pinjaman untuk pengembangan usaha porang.
Akan tetapi, dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran listrik, biaya sekolah, dan kebutuhan rumah tangga.
Dalam skema KUR Porang ini, sebanyak 104 nasabah menerima pinjaman masing-masing Rp 25 juta dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp 2,6 miliar.
Namun, pengembalian ke bank hanya mencapai Rp 1 miliar sehingga menyisakan selisih Rp 1,6 miliar yang kini menjadi kerugian negara.
Baca Juga: Minat Baca Rendah: Bazar Buku Tak Diminati Masyarakat Trenggalek, Segini Kunjungan Perhari
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk mengusut aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (kho/jaz)
Editor : Vidya Sajar Fitri