RADAR TULUNGAGUNG – Kasus penemuan jasad bayi terkubur di pekarangan rumah Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung akhirnya memasuki babak baru.
Ibu bayi, MA (23), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, fakta-fakta telah terungkap dari hasil pemeriksaan yang sempat membuat publik geger. Bayi malang itu ternyata tewas setelah ditenggelamkan ke dalam ember berisi air.
Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bayi Terkubur di Tulungagung, Siapa Ayah Biologisnya?
Kepastian ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.
Menurut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MA, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui bahwa dirinya menenggelamkan kepala bayi laki-laki itu ke dalam bak atau ember berisi air. Setelah kurang lebih lima menit, bayi tidak bergerak dan meninggal dunia,” ungkap Ipda Nanang ketika dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).
Setelah perbuatannya, MA panik dan memilih mengubur jasad bayinya di samping rumah. Temuan itu kemudian membuat geger warga dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian.
Kemudian polisi bergerak cepat dengan menggelar perkara setelah keterangan MA dirasa cukup kuat.
Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca Juga: Ibu di Tulungagung yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri Perlu Pendampingan Psikolog untuk Penanganan Kasus
“Ibu bayi berinisial MA sudah resmi kami tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tambah Ipda Nanang.
Sebelumnya, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ketika dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi adanya tekanan psikologis berat yang dialami MA.
Sang ibu disebut mengalami kebingungan, kesulitan ekonomi, serta depresi pasca melahirkan, hingga akhirnya nekat melakukan tindakan tragis tersebut.
Polres Tulungagung juga telah menggandeng Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis, meski proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Kantongi Asessmen Ibu yang Membunuh Bayi di Boyolangu, Hasilnya Mencengangkan
“Kami ingin memastikan bahwa meski kasus ini diproses hukum, aspek kemanusiaan juga harus diperhatikan,” ujar Kapolres.
Selain fokus pada penahanan MA, polisi juga masih menelusuri keberadaan ayah biologis bayi. Hingga kini, identitas dan perannya masih menjadi tanda tanya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus memilukan ini.
Baca Juga: Ibu di Tulungagung yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri Perlu Pendampingan Psikolog untuk Penanganan Kasus
Kasus bayi terkubur di Sanggrahan ini telah menjadi perhatian luas, bahkan viral di media sosial. Publik menunggu kepastian hukum atas perbuatan MA sekaligus berharap kepolisian mampu mengungkap siapa ayah biologis bayi tersebut.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dan fakta yang ada. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” tegas AKBP Taat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana