RADAR TULUNGAGUNG - Perhatian publik kembali tersedot ke Pulau Nusakambangan, sebuah pulau terpencil di Jawa Tengah yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia di Cilacap.
Pemusatan perhatian ini terjadi menyusul pemindahan sejumlah narapidana berisiko tinggi (high risk), termasuk aktor Ammar Zoni, dari Lapas Cipinang, Jakarta, ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan.
Sejak pemindahan ini dikonfirmasi, perbincangan mengenai pulau yang dijuluki "Alcatraz-nya Indonesia" ini semakin hangat, mengingat reputasinya sebagai rumah bagi penjara-penjara paling ketat di dunia.
Pemindahan yang melibatkan lima narapidana lain selain Ammar Zoni ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penanganan khusus bagi warga binaan berisiko tinggi.
Ammar Zoni, yang terpidana kasus penggunaan dan peredaran narkoba, kini menjalani hukuman di Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan tanpa hak untuk bertemu keluarga secara langsung (tanpa tatap muka).
Keputusan menempatkan narapidana di lapas dengan pengamanan supermaksimum ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku mereka sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Pulau Nusakambangan sendiri terletak di sisi selatan Jawa Tengah, terpisah dari daratan utama oleh Selat Cilacap, dan dikenal luas dengan julukan mencekam "Pulau Kematian".
Julukan ini muncul karena tingkat keamanannya yang ekstrem, menjadikannya tempat bagi narapidana dengan hukuman berat (mulai dari terorisme hingga narkotika kelas kakap), dan pulau ini telah menjadi saksi bagi banyak eksekusi mati terpidana kelas kakap di Indonesia.
Pulau ini membentang sejauh 36 kilometer dengan lebar sekitar 4–6 kilometer dan luas mencapai 21.000 hektare, dikelilingi oleh laut biru dan hutan hijau yang rimbun, namun memiliki reputasi yang berbahaya.
Sejarah Kelam dan Status Pulau Terisolasi
Sejarah Pulau Nusakambangan sebagai pulau penjara dimulai sejak abad ke-19, ketika pemerintah kolonial Belanda membangun benteng pengawasan pada sekitar tahun 1836 untuk menahan serangan bajak laut.
Namun, karena wabah malaria, proyek tersebut terhenti, dan Belanda kemudian mendatangkan narapidana dari berbagai daerah sebagai tenaga kerja paksa, yang menjadi awal mula Nusakambangan sebagai pulau penjara.
Bahkan, sebelum LP Permisan (penjara pertama) dibangun pada 1908, tahanan sudah digunakan sebagai tenaga kerja paksa untuk membangun Benteng Karang Bolong pada 1861.
Pemerintah kolonial secara resmi menetapkan Nusakambangan sebagai wilayah terlarang dan tempat pembuangan tahanan pada tahun 1905.
Setelah LP Permisan berdiri, menyusul dibangunnya penjara-penjara lain seperti Karang Anyar, Nirbaya, Batu, Karang Tengah, dan Besi, menjadikan pulau ini tempat pembuangan bagi tahanan militer dan narapidana politik.
Pasca Peristiwa G30S 1965, ribuan tahanan politik yang dituduh terlibat PKI juga dikirim ke pulau ini.
Secara geografis, Nusakambangan benar-benar terisolasi dari dunia luar, dengan akses yang sangat terbatas.
Untuk mencapai pulau ini, pengunjung harus menyeberang menggunakan kapal feri milik Kementerian Hukum dan HAM dari Pelabuhan Sodong menuju Dermaga Wijayapura. Warga sipil dilarang masuk tanpa izin resmi, dan bahkan sinyal telepon pun nyaris tak tembus.
Pulau ini dijaga super ketat di setiap titik, dan di sisi selatan, deburan ombak Samudera Hindia seolah menegaskan bahwa melarikan diri dari pulau ini hampir mustahil. Nusakambangan sering disebut sebagai “penjara di dalam penjara” karena sistem pengamanan berlapisnya.
Saat ini, terdapat sedikitnya 12 lembaga pemasyarakatan yang tersebar di wilayah pulau, dipisahkan oleh hutan lebat dan tebing curam, yang memperkuat sistem isolasi alami. Lapas-lapas di sana dikategorikan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan narapidana.
1. Super Maximum Security Kategori
Ini diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi (high risk) atau kasus sangat berat, seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.
Penghuni ditempatkan di sel individu (one man one cell), diawasi 24 jam, dan pembinaan dilakukan secara individual, tanpa interaksi dengan narapidana lain.
Ammar Zoni ditempatkan di kategori ini, tepatnya di Lapas Kelas IIA Karanganyar. Lapas lain di kategori ini termasuk Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
2. Maximum Security Kategori
Ini untuk narapidana risiko tinggi yang masih menjalani masa awal hukuman atau belum menunjukkan perubahan perilaku signifikan.
Tahanan ditempatkan di sel dengan pengawasan ketat, tetapi tetap mengikuti pembinaan kepribadian, kerohanian, dan aktivitas pemberdayaan.
Contoh lapasnya adalah Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
3. Medium Security
Diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yang sudah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Narapidana di sini bisa berinteraksi lebih leluasa dan mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba atau ayam, serta kegiatan produktif lainnya, dan dapat memperoleh upah. Lapas yang termasuk kategori ini adalah Lapas Kelas IIA Permisan dan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning.
4. Minimum Security
Ini adalah kategori untuk narapidana risiko rendah, kasus non-kekerasan, yang umumnya telah mendekati masa bebas dan berkelakuan baik.
Mereka dapat berinteraksi lebih bebas, mengikuti kegiatan produktif seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, hingga panen padi, dan berkesempatan mengikuti program asimilasi di luar lapas.
Contoh lapasnya adalah Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Total narapidana yang menghuni 11 lapas di Pulau Nusakambangan mencapai 2.992 orang, dari total kapasitas 3.088 orang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas (2.190 orang) merupakan pelaku kasus narkotika, 275 orang dijatuhi hukuman mati, 599 orang hukuman seumur hidup, dan 223 orang merupakan warga negara asing (WNA). ****
Editor : Dharaka R. Perdana