RADAR TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo alias SP, terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penahanan terhadap Sri Purnomo ini dilakukan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Sleman merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sri Purnomo adalah sebesar Rp10.952.457.030, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penahanan terhadap tersangka SP dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025.
Penahanan terhadap SP didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup serta alasan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Alasan penahanan utamanya karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka Sri Purnomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada 30 September 2025.
Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup, berupa keterangan para saksi, ahli, dan dokumen.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SP sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Sleman tahun 2020. Penyidik telah memeriksa total hingga 300 orang terkait kasus ini.
Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah dari Kementerian Keuangan RI yang diterima Sleman pada tahun 2020 senilai Rp68.518.100.000.
Dana ini diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 46/PMK/07/2020.
Modus yang digunakan Sri Purnomo adalah menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 pada 27 November 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima yang merupakan kelompok masyarakat di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Undang-Undang ini telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Kejari Sleman menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone. ****
Editor : Dharaka R. Perdana