Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terungkap di Pengadilan Militer, Prada Richard Disiksa dan Dipaksa Mengaku LGBT, Anusnya Sampai Dilumuri Cabai

Iqbal Pangestu • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Sidang di Pengadilan Militer mengungkap dugaan kekerasan terhadap Prada Richard memicu perhatian publik terkait perlindungan hak prajurit.
Sidang di Pengadilan Militer mengungkap dugaan kekerasan terhadap Prada Richard memicu perhatian publik terkait perlindungan hak prajurit.

RADAR TULUNGAGUNG - Persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang tersebut mengungkap fakta keji yang dialami oleh Prada Richard Bulan, seorang saksi kunci dan korban penyiksaan.

Richard dipaksa oleh atasannya untuk mengakui hubungan sesama jenis (gay) yang dituduhkan kepadanya bersama mendiang Prada Lucky. Pengakuan paksa ini diikuti dengan penyiksaan fisik yang brutal dan tidak manusiawi.

Richard menyebut Letda Inf Made Juni Arta Dana sebagai perwira yang memaksa dirinya mengakui isu LGBT dengan Prada Lucky. Made Juni merupakan salah satu dari 17 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Militer Kupang.

Made Juni memerintahkan Richard untuk telanjang selama proses interogasi. Parahnya, area sensitif Richard diolesi cabai yang sudah dihaluskan.

Perintah untuk mengambil cabai disampaikan Made Juni kepada Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Cabai diambil dari dapur, diulek, dan dibawa ke ruang staf intel.

Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia Resmi Tunjuk Purnawirawan TNI Glenny Kairupan sebagai Direktur Utama Baru

Prada Richard menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Perintah pengolesan cabai secara spesifik terjadi sekitar pukul 21.15 Wita. Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora sebelum penyiksaan itu dimulai. Letda Made Juni Arta Dana sudah menunggu Richard di ruangan tersebut.

Richard dipaksa menanggalkan pakaian, sehingga ia hanya menurunkan celana hingga lutut. Richard sempat menolak tuduhan LGBT tersebut, tetapi ia terus-menerus dipukul.

Baca Juga: Tegaskan Revolusi Kepemimpinan TNI, Presiden Prabowo: Prestasi Lebih Utama daripada Senioritas!

Karena penolakannya, Richard dicambuk sebanyak 5 sampai 6 kali oleh para terdakwa. Richard akhirnya terpaksa berbohong mengenai isu LGBT tersebut agar pemukulan segera dihentikan.

Setelah Richard berbohong, penyiksaan berlanjut dengan cabai dioleskan ke anusnya. Made Juni memerintahkan Prada Egianus Kei untuk melumuri cabai ke area sensitif Richard.

Prada Egianus Kei adalah rekan letting Richard yang diperintah melakukan tindakan keji itu. Richard disuruh nungging dan membuka pantat agar cabai yang sudah diulek bisa dilumuri ke anusnya.

Richard mengaku merasakan sensasi pedih dan panas yang luar biasa setelah anusnya dilumuri cabai. Setelah itu, Richard diperintahkan untuk mengenakan celana kembali.

Richard kemudian disuruh berdiri dan digabungkan bersama mendiang Prada Lucky. Richard baru mengetahui Lucky yang sempat kabur, telah dibawa kembali oleh Pratu Poncianus Allan Dadi.

Made Juni kemudian keluar ruangan, dan Pratu Poncianus Allan Dadi masuk menggantikan. Poncianus langsung melanjutkan penganiayaan dengan menendang Richard menggunakan sepatu PDL.

Tendangan sepatu PDL itu diarahkan Poncianus ke telinga kiri Richard. Poncianus juga mencambuk Richard dan Lucky dengan van belt atau tali kompresor.

Poncianus menendang Richard sambil berkata, "Kamu tipu saya ya," meskipun Richard tidak mengetahui alasan tendangan tersebut. Richard Junimton Bulan adalah saksi kunci yang kesaksiannya menjadi bukti kuat adanya penyiksaan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno. Ia didampingi oleh Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Ibu mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, juga turut hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Sepriana membenarkan bahwa Letda Made Juni ikut mengantar jasad Lucky ke Kota Kupang.

Baca Juga: Mengupas Makna dan Kehormatan di Balik Beragam Baret TNI : Dari Jingga Kopasgat hingga Merah Kopassus

Made Juni mengaku kepada orang tua Prada Lucky bahwa ia adalah perwakilan dari batalion tempat mereka bertugas. Made Juni juga sempat mendampingi keluarga dan mentransfer uang untuk ibadat di rumah duka.

Kasus ini mengungkap praktik penyiksaan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT.

Kesaksian Richard memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kekerasan yang berujung pada kematian rekannya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Prada Lucky #Prada Richard Bulan #penyiksaan #lgbt