Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Kian Menguat, Modus Jual Tanah Negara ke Negara Jadi Sorotan KPK

Iqbal Pangestu • Kamis, 13 November 2025 | 19:25 WIB

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), proyek infrastruktur strategis yang kini tengah diselidiki KPK terkait dugaan Mark-up Anggaran dan pembebasan lahan.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), proyek infrastruktur strategis yang kini tengah diselidiki KPK terkait dugaan Mark-up Anggaran dan pembebasan lahan.

RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Korupsi Proyek Whoosh.

Penyelidikan ini berfokus pada proses pembebasan lahan yang melibatkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengkonfirmasi penyelidikan ini sejak awal tahun 2025. Salah satu modus dugaan korupsi adalah kasus Tanah Negara Dijual ke Negara.

KPK menduga ada oknum-oknum yang menjual kembali tanah yang seharusnya milik negara. Tanah milik negara seharusnya tidak perlu dibayar oleh pemerintah untuk proyek ini.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Sosok Tegas yang Pernah Guncang Dunia Hukum

Penyelidikan KPK ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 untuk mengusut dugaan penyimpangan. Pihaknya menilai sedang menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang terindikasi tidak wajar.

Asep Guntur belum merincikan secara pasti lokasi lahan yang diselidiki KPK saat ini. Ia menyebut lokasi itu bisa jadi di Halim, Bandung, atau di antara jalur proyek.

Penyidik menduga adanya oknum yang memanfaatkan status tanah negara untuk keuntungan pribadi. Mereka menjual kembali aset milik publik kepada negara itu sendiri.

Selain masalah kepemilikan, lahan negara ini diduga dijual dengan harga yang tidak wajar. Harga yang ditetapkan oknum bahkan disebut jauh lebih tinggi dari harga pasar.

KPK menekankan bahwa jika tanah dipakai untuk proyek pemerintah, negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkannya. Hal ini berlaku misalnya jika kawasan hutan digunakan, maka hanya perlu dikonversi dengan lahan lain.

Selain masalah status kepemilikan lahan, KPK juga mengusut perihal penggelembungan anggaran atau mark-up. Mark-up ini terjadi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Whoosh.

Baca Juga: Selain Bupati Sugiri Sancoko, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK

Asep Guntur menjelaskan kerugian negara terjadi karena selisih harga yang tidak masuk akal. Ia mencontohkan harga wajar lahan seharusnya 10, tetapi oknum menjualnya seharga 100.

Selisih harga yang sangat tinggi ini menyebabkan kerugian besar pada kas negara. Padahal, negara seharusnya hanya perlu mengeluarkan biaya wajar atau bahkan tidak sama sekali.

Oleh karena itu, KPK meminta oknum yang mengambil keuntungan segera mengembalikan uang yang telah diperoleh. Mereka harus memulihkan kerugian negara akibat pembelian dengan harga yang tidak seharusnya.

Jika proses pembayarannya wajar sesuai dengan harga pasar, KPK memastikan tidak akan memproses perkara tersebut. Penyelidikan hanya difokuskan pada pengadaan lahan yang terindikasi merugikan negara.

Meskipun kasus ini diselidiki, KPK tetap mempersilakan Proyek Whoosh berjalan sebagaimana mestinya. Fokus mereka adalah pada penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi.

Penyelidikan ini diumumkan oleh Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pengumuman ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan salah satu sumber berita.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa Intensif setelah Terjaring OTT KPK

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut proyek infrastruktur strategis nasional. KPK berkomitmen penuh untuk memberikan fakta yang jernih dari hasil penyelidikan lapangan.

Penyelidikan pembebasan lahan Whoosh ini bertujuan utama untuk meluruskan praktik pengadaan lahan yang merugikan negara. Tindakan oknum ini disebut sebagai tindakan yang tidak pantas dan pidana.

KPK akan terus memperbarui informasi mengenai topik ini seiring berjalannya proses hukum yang berlaku. Publik menunggu kejelasan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam mark-up ini.

Pihak KPK berharap dengan adanya penyelidikan, praktik serupa tidak terulang di masa depan. Kerugian negara akibat Korupsi Proyek Whoosh harus segera dipulihkan.

Ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional sangat penting dilakukan. Tujuannya agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan infrastruktur.

Penyelidikan ini memberikan sinyal kuat bahwa KPK tidak akan toleran terhadap penyalahgunaan wewenang. Upaya mark-up atau penjualan aset negara kepada negara sendiri adalah kejahatan serius. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kpk #pembebasan lahan #kereta cepat #Woosh #korupsi