RADAR TULUNGAGUNG - Tersangka pembunuhan Alvaro mengakhiri hidupnya di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (23/11).
Kejadian tersebut mengejutkan publik karena terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik menetapkan pria berinisial AI, 49 tahun, sebagai tersangka utama dalam kasus kematian Alvaro.
Polisi memastikan bahwa tindakan itu dilakukan AI sendiri tanpa adanya indikasi kekerasan dari pihak lain.
Dalam konferensi pers yang digelar, kepolisian menjelaskan bahwa penetapan AI sebagai tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif yang berlangsung hingga Minggu dini hari.
Berdasarkan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini AI memiliki keterlibatan langsung dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Alvaro.
Namun, sebelum dipindahkan ke ruang tahanan utama, tersangka pembunuhan Alvaro mengakhiri hidupnya saat ditempatkan sementara di ruang konseling.
Penempatan AI di ruang konseling dijelaskan sebagai prosedur standar.
Karena baru ditetapkan sebagai tersangka, AI diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah AI memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular yang dapat berdampak pada keselamatan tahanan lain.
Pemeriksaan medis dijadwalkan pagi hari, namun sebelum itu berlangsung, insiden tragis telah terjadi.
Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa
Menurut penjelasan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan, keberadaan AI terakhir diketahui ketika proses pemeriksaan berlangsung hingga dini hari.
AI kemudian ditempatkan di ruang konseling untuk sementara waktu.
Beberapa jam kemudian, petugas menemukan AI dalam kondisi tidak lagi bernyawa dengan posisi tergantung.
“Kami luruskan kepada rekan media bahwa yang bersangkutan mengakhiri hidupnya di ruang konseling,” ujar pihak kepolisian.
Penjelasan ini disampaikan untuk menepis dugaan lain yang sempat beredar di masyarakat.
Usai ditemukan, jenazah AI langsung dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi prosedur wajib setiap ada kasus kematian seseorang dalam proses penanganan hukum.
Hasil Visum: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dokter Farah dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati memberikan keterangan perihal kondisi jenazah.
Menurutnya, jenazah AI tiba di instalasi forensik pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemeriksaan visum luar dilakukan oleh dr. Arviani, dokter spesialis forensik dan medikolegal.
“Ditemukan luka lecet tekan memanjang di bagian leher. Gambaran ini sesuai dengan kasus posisi tergantung,” jelas dr Farah.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi kekerasan lain di tubuh AI.
Tidak ada luka benturan maupun trauma tumpul yang mencurigakan.
Seluruh temuan tersebut memperkuat kesimpulan sementara bahwa AI mengakhiri hidupnya secara mandiri.
AI tercatat berusia 49 tahun dan memiliki golongan darah O.
Seluruh data ini menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada kepolisian sebagai dasar penyidikan lanjutan.
Keluarga Menolak Autopsi
Meski autopsi sempat diajukan sebagai permintaan dari kepolisian untuk memperjelas seluruh aspek medis, pihak keluarga menolak pelaksanaannya.
Penolakan ini dilakukan dengan alasan menghormati proses kedukaan yang sedang mereka jalani.
“Kami menghargai keputusan keluarga yang belum berkenan dilakukan autopsi,” ujar pihak kepolisian.
Dengan penolakan tersebut, penyidik hanya mengandalkan hasil visum luar untuk menentukan penyebab kematian AI.
Meski tidak sedetail autopsi, visum luar telah dianggap cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kekerasan yang menyebabkan kematiannya.
Dampak pada Penyidikan Kasus Alvaro
Kematian AI tentu membawa dampak besar dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Alvaro.
Namun, polisi memastikan bahwa penyidikan tetap akan diselesaikan secara administratif dan prosedural meski tersangka telah meninggal dunia.
Kasus Alvaro sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang kompleks.
Penetapan AI sebagai tersangka sempat disebut sebagai titik terang, namun insiden ini membuat penyidik harus menyesuaikan alur penanganan.
Polisi Imbau Publik Tidak Berspekulasi
Menutup penjelasannya, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
“Kami meminta publik menunggu informasi resmi dan tidak menarik kesimpulan sendiri,” tegas pejabat kepolisian.***
Editor : Vidya Sajar Fitri