RADAR TULUNGAGUNG - Kasus Alvaro yang hilang delapan bulan dan akhirnya ditemukan meninggal dunia menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Komnas PA kasus Alvaro mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing, tetapi bisa berasal dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga sendiri.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta, Cornelia Agata, menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal hilangnya Alvaro sejak Maret 2025.
Ia menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa dapat ditangani lebih efektif.
Baca Juga: Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Tahanan, Kapolres Akui Kabar Kematian tapi Tutup Detail Kronologi
“Setiap orang di masyarakat harus peka terhadap tanda-tanda potensi ancaman bagi anak agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Kasus Alvaro menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap anak sering tersembunyi di balik pintu rumah tangga.
Alvaro, bocah enam tahun, dilaporkan hilang saat pergi ke masjid dekat rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Delapan bulan pencarian membuahkan temuan tragis: Alvaro ditemukan meninggal dunia di dekat Jembatan Cilalai, Tenjo, Kabupaten Bogor, dan pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
Komnas PA menyoroti bahwa ancaman kekerasan anak seringkali datang dari orang yang dipercaya, sehingga masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.
Cornelia menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif, bukan hanya di kalangan keluarga inti, tapi juga lingkungan sekolah, tetangga, dan komunitas.
“Jika masyarakat peka, deteksi dini bisa menyelamatkan anak dari kekerasan,” tambahnya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menambahkan bahwa kasus ini mengilustrasikan kekerasan internal yang tersembunyi.
Meskipun keluarga merasa hubungan antara Alvaro dan ayah tirinya harmonis, konflik internal rumah tangga dan kecemburuan terhadap ibu yang bekerja di luar negeri memicu tragedi ini.
Menurut Adrianus, pola ini bukan kasus baru, tapi termasuk tipe kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di Indonesia.
Selain itu, kasus Alvaro menunjukkan kelemahan prosedur laporan anak hilang.
Saat Alvaro pertama kali dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025, polisi sempat menunda penerimaan laporan karena belum memenuhi syarat 1x24 jam.
Baca Juga: Tragedi Penculikan Anak: Jejak Terakhir Alvaro Sebelum Hilang dan Ditemukan Meninggal Dunia
Hal ini memberi pelaku waktu untuk menutupi jejak.
Komnas PA menilai, sistem pelaporan dan penanganan kasus anak hilang harus lebih responsif agar keselamatan anak tetap menjadi prioritas.
Cornelia juga menyoroti perlunya program edukasi dan sosialisasi tentang hak anak serta tanda-tanda kekerasan.
“Masyarakat harus tahu bagaimana mengenali anak yang berada dalam bahaya, termasuk dari orang terdekat. Pencegahan adalah kunci,” jelasnya.
Keluarga Alvaro sendiri merasakan duka mendalam. Kakek Alvaro, Tugimin, menyatakan bahwa mereka tidak mencurigai sang ayah tiri sama sekali.
Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mendeteksi potensi bahaya ketika pelaku mampu menutupi niat jahatnya dengan perilaku ramah dan dekat dengan anak.
Kasus ini memicu peringatan keras dari Komnas PA agar pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat memperkuat jaringan perlindungan anak.
Langkah-langkah preventif seperti pendampingan keluarga, edukasi masyarakat, dan respons cepat terhadap laporan anak hilang menjadi kebutuhan mendesak agar tragedi serupa tidak terulang.
Dengan adanya Komnas PA kasus Alvaro, diharapkan ada momentum reformasi perlindungan anak di Indonesia.
Kasus ini bukan sekadar tragedi individu, tetapi cermin kelemahan sistem yang harus segera diperbaiki untuk menjamin keselamatan anak-anak di seluruh negeri.***