Kasus ijazah Jokowi kembali memanas setelah Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Langkah tersebut langsung menuai protes keras dari kubu Roy Suryo CS yang menilai proses penyidikan dilakukan secara sepihak dan belum memenuhi hak-hak para tersangka.
Pelimpahan berkas perkara kasus ijazah Jokowi itu menyeret tiga nama sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Namun, kuasa hukum para tersangka menyayangkan keputusan penyidik yang dinilai terburu-buru tanpa memeriksa saksi maupun ahli yang meringankan pihak mereka.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Abdul Ghofur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merekayasa perkara seperti yang dituduhkan. Menurutnya, proses hukum berjalan tidak adil karena penyidik langsung mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tanpa menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Baca juga:Keberatan Kubu Roy Suryo CS
Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi agar penyidik memeriksa saksi dan ahli yang meringankan. Permohonan tersebut bahkan disepakati dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Namun hingga berkas dilimpahkan, tidak pernah ada jadwal pemanggilan saksi maupun ahli yang diajukan kubu Roy Suryo CS. Bahkan, permintaan untuk melakukan uji laboratorium forensik independen juga tak kunjung dipenuhi.
“Ini jelas tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Penyidik seharusnya memberikan ruang yang sama bagi alat bukti yang meringankan,” tegas Abdul Ghofur.
Ia menilai, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan dilakukan secara sepihak, terlebih setelah muncul manuver hukum dari pihak lain dalam kasus tersebut. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum Roy Suryo CS mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara.
Baca juga:Respons dari Pihak Jokowi
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya masih membuka peluang penyelesaian damai dalam kasus ijazah ini. Jokowi bahkan disebut telah memberikan maaf, meski proses hukum tetap harus dikaji secara yuridis.
Menurut Rifai, terdapat beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh, mulai dari penerapan keadilan restoratif, penyelesaian di tahap penyidikan, hingga proses penuntutan atau persidangan. Selain itu, opsi lain seperti plea bargaining atau penggunaan saksi mahkota juga masih terbuka.
“Pemaafan tidak serta-merta menghentikan perkara. Semua harus dipertimbangkan secara hukum agar tidak menyalahi prosedur,” jelas Rifai.
Baca juga:Dampak KUHP dan KUHAP Baru
Kasus ijazah Jokowi ini juga tidak bisa dilepaskan dari penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif mulai Januari 2026. Regulasi baru tersebut lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis, serta mengurangi orientasi pada hukuman penjara.
Dengan adanya regulasi baru ini, para ahli hukum menilai penyelesaian damai menjadi opsi yang semakin relevan. Hal itu sudah lebih dulu ditempuh oleh dua tersangka kluster pertama, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, yang memilih jalur restorative justice.
Baca juga:Pilihan Sulit Roy Suryo CS
Kondisi tersebut membuat Roy Suryo CS berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka menilai proses hukum tidak berjalan adil. Di sisi lain, peluang penyelesaian damai tetap terbuka, seiring dorongan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional.
Meski demikian, kubu Roy Suryo CS menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ijazah Jokowi pun kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Publik menanti, apakah jalur hukum akan terus berlanjut hingga persidangan, atau justru berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif.
Editor : Ayu Dhea Cheryl