RADAR TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan pada Sabtu (24/1).
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah warung kopi kawasan Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru.
Terduga pelaku diketahui berinisial IJ, 38, warga Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Trenggalek. Sementara korban adalah S, 42, perempuan asal desa yang sama.
Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan menikah siri dan tinggal bersama di warung kopi tersebut terlibat cekcok.
“Dalam kondisi emosi, terlapor berteriak-teriak lalu memukulkan HP yang dipegangnya ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kanan,” ungkap AKP Edy, Minggu (25/1).
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sekitar mata kanan.
Korban sempat terjatuh dan pingsan sebelum akhirnya sadar dalam posisi duduk di kursi warung.
Merasa menjadi korban penganiayaan, S kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngantru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah Ngujang 2.
“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme warna hijau serta visum et repertum korban.
Terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Ngantru juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat mengedepankan komunikasi yang baik dan melibatkan pihak berwenang apabila terjadi perselisihan,” pungkasnya. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri