RADAR TULUNGAGUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara kepada Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Suyahman, dan bendaharanya, Joko Endarto.
Keduanya terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga sekitar Rp 1,5 miliar. Mereka juga harus membayar denda serta mengganti kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa Suyahman divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 416.100.000.
Sementara itu, Joko Endarto selaku bendahara desa juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan jauh lebih besar.
"Kalau untuk terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, uang penggantinya beda. Joko nilainya Rp 1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun," ujar Roni, Rabu (3/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
Untuk pidana denda, hukuman yang diterima Joko juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp 200 juta, sedangkan denda terhadap Suyahman sesuai dengan tuntutan JPU yakni Rp 100 juta.
Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun para terdakwa belum menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.
"Terhadap putusan dua terdakwa ini, pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding," jelasnya.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari pengelolaan keuangan Desa Tanggung pada periode 2017 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut, Suyahman dan Joko Endarto diduga menyalahgunakan sejumlah sumber pendapatan desa, mulai anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD), bantuan keuangan, hingga dana hasil penarikan pajak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Setelah proses penyidikan rampung, keduanya ditahan Kejari Tulungagung sejak September 2025 dan selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri