386 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 4 Orang Langsung Bebas dan 60 Napi Tak Memenuhi Syarat

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Sebanyak 386 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).(ILUSTRASI AI)
Sebanyak 386 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG — Sebanyak 386 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Remisi diserahkan dalam rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

"Untuk yang bebas langsung setelah mendapatkan remisi hari ini ada empat orang," katanya.

Berdasarkan data Lapas Tulungagung terdapat 608 penghuni yang terdiri atas 446 narapidana dan 162 tahanan.

Baca Juga: 382 WBP Lapas Tulungagung Terima Remisi Lebaran, 4 Langsung Bebas, Jadi Momentum Perubahan dan Harapan Baru

Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal lapas yang hanya mampu menampung 300 orang. Artinya terjadi overkapasitas hingga sekitar 205 persen.

Dari total penghuni tersebut, 371 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 15 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang membuat masa pidana mereka berakhir sehingga dapat langsung bebas.

Selain itu, terdapat empat warga binaan yang masuk kategori bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan 60 narapidana belum dapat memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan.

Kurnia menjelaskan, salah satu kendala pemberian remisi berkaitan dengan narapidana yang masih menjalani pidana subsider atau pidana pengganti denda. Kondisi tersebut membuat mereka belum dapat diberikan remisi.

"Ada 60 yang tidak bisa diberikan karena terkait saat akan diberikan sedang menjalani subsider pengganti denda. Kalau pidana subsider pengganti denda memang tidak bisa diberikan remisi," jelasnya.

Baca Juga: 19 Motor Berknalpot Brong Diamankan saat Razia Malam Minggu di Tulungagung

Syarat masa pidana juga menjadi pertimbangan. Narapidana harus telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 6 bulan untuk dapat diusulkan memperoleh remisi.

Karena itu, warga binaan yang masa pidananya belum mencapai batas tersebut belum bisa mendapatkan remisi tahun ini.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Kurnia menyebut pengurangan masa pidana paling sedikit 1 bulan dan maksimal 6 bulan sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Dari keseluruhan penghuni Lapas Tulungagung, perkara narkotika masih mendominasi. Tercatat 329 warga binaan tersangkut perkara narkotika.

Disusul pidana umum sebanyak 263 orang dan perkara korupsi sebanyak 16 orang.

Kurnia menegaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan pengajuan yang telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pemenuhan persyaratan. 

"Yang mendapatkan sesuai dengan pengajuan," pungkasnya.(sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
hut ke-81 kemerdekaan republik indonesia remisi umum remisi Lapas Kelas IIB Tulungagung