TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat telah digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Diketahui pada persidangan tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang perkara dari terdakwa DAR (25) atas kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat di Ngunut telah digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Rabu (31/1/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU atas tindak pidana yang menyeret terdakwa.
“Sidang tadi telah dilakukan pukul 09.55 WIB, agendanya pembacaan dakwaan,” jelasnya Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan pembacaan dakwaan, diketahui terdakwa tiba di lapangan volly SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023) pukul 15.30 WIB.
Yang mana kedatangan terdakwa guna melatih empat siswa pencak silat. Keempat siswa tersebut salah satunya yakni korban RB (15) yang telah datang dilokasi latihan terlebih dahulu.
Setelah berganti seragam latihan, terdakwa menyuruh empat siswanya berdoa terlebih dahulu sebelum berlatih.
Tak hanya itu, terdakwa juga bertanya kondisi kesehatan kepada keempat siswa. Saat itu, korban RB mengaku alami sakit pada bagian dada sebelah kiri.
“Terdakwa menghampiri korban ROBBY dan menyuruh keluar barisan jika tidak kuat, tetapi ternyata korban ROBBY tetap di tempat untuk tetap ikut melanjutkan latihan,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, terdakwa memulai latihan dengan melakukan gerakan pemanasan seperti lari-lari kecil, loncat disertai gerakan tangan, lari cepat di tempat, lompat setinggi dada, skot jump, skot tras dan push up.
Usai melakukan pemanasan, terdakwa menyuruh para siswa untuk melakukan kuda-kuda tengah sembari menahan nafas.
“Terdakwa mendatangi dan mendorong dada korban RB sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua tangan terkepal,” paparnya.
Kemudian terdakwa menyuruh para siswa untuk latihan dengan gerakan sikap tobat.
Yakni posisi kedua tangan sikap seperti istirahat di tenpat dan kepala sujud ke depan hingga menyentuh tanah.
Namun pada latihan tersebut, salah satu tangan siswa didapati menyentuh tanah sehingga atas kesalahan itu terdakwa memutuskan untuk memberikan hukuman kepada seluruh siswa.
Adapun hukuman tersebut, terdakwa meminta seluruh siswa manahan nafas dan memejamkan mata. Terdakwa pun kembali memeriksa satu persatu siswa.
Ketika memeriksa korban RB, terdakwa memberi hukuman dengan memukul korban RB sebanyak satu kali dengan tangan kanan terkepal menuju perut korban.
Padahal, terdakwa menyadari apabila korban tengah sakit pada dada sebelum latihan dimulai.
“Dalam perbuatan ini terdakwa sebetulnya dapat memilih opsi atau alternatif hukuman lain seperti memukul atau menendang bagian lain yang tidak vital seperti yang dilakukan terdakwa kepada siswa lain,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, terdakwa kembali ke korban RB dan menyuruhnya menahan nafas dan memejamkan mata.
Terdakwa kembali memberikan hukuman dengan menendang dada korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dengan tenaga yang cukup kuat.
Akibatnya korban terjatuh ke belakang sejauh 1 hingga 2 meter dan badan bagian belakang membentur tanah.
“Kepala korban membentur kaki dari salah satu saksi dari keempat siswa,” jelasnya.
Kemudian, terdakwa kembali menuju ke korban RB dan memberikan hukuman fisik dengan mendorong ke arah dada korban.
Dorongan itu berupa tangan kanan terkepal. Selanjutnya, terdakwa kembali menyuruh pra siswa latihan dengan sikap kuda-kuda.
Terdakwa pun kembali memukul punggung seluruh siswa dengan posisi tangan terbuka.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, latihan pencak silat PSHT di lapangan Volly SMAN Ngunut tersebut selesai, korban RB, tiga siswa lainnya, dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra