Money politic atau biasa disebut politik uang kini semakin merajalela mewarnai pesta demokrasi di Indonesia. Politik uang bukanlah suatu hal yang asing ketika mendekati suasana pemilu, Hal ini tentu saja menjadi tantangan besar dalam setiap pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Secara tidak langsung politik uang menjadi budaya yang bertentangan dengan pelanggaran kampanye, sedangkan Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mana bentuk perwujudan dari kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Politik uang yang terjadi pada pemilu atau pilkada di Indonesia menjadi suatu alat atau cara yang digunakan untuk meraih dan memperoleh suara pemilih jika ingin memenangkan sebuah kontestasi pemilihan. Praktik money politic kerap menjadi batu loncatan seseorang atau kelompok dalam mencapai sesuatu yang diinginkan, Hal ini diakibatkan karena rendahnya pengawasan yang dilakukan.
Tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih tergolong tinggi juga menjadi salah satu pemicu adanya politik uang. Dikarenakan masyarakat yang kurang mampu menjadi sasaran utama oleh para oknum untuk tergabung dalam praktik jual beli suara. Dikarenakan kondisi ekonomi yang mendesak mengakibatkan masyarakat menengah kebawah mau tidak mau menerima suap yang ditawarkan. Pada kenyataannya timbul keterkaitan antara tingkat kemiskinan yang tinggi dengan praktik politik uang.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat (6), “pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam UUD tersebut sudah dijelaskan bahwa pemilu atau pilkada dilaksanakan secara jujur dan adil, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan korupsi dan praktik politik uang.
Praktik politik uang banyak terjadi di Negara demokrasi ini, salah satunya yang terjadi diJakarta Utara. Dikutip dari komposiana.com,Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengamankan 80 amplop dari posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, di kawasan Warakas, Senin (15/4/2019). Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budi Herdhi Susianto, setiap amplop tersebut berisi uang tunai senilai Rp
500.000. Sementara itu, menurut Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan amplop-amplop itu berisi uang untuk para saksi Pemilu.
Dampak yang ditimbulkan dari politik uang ini merupakan dampak jangka panjang, artinya jika terus dibiarkan akan terus merugikan semua orang. Tidak hanya merugikan masyarakat secara keseluruhan, akan tetapi juga dapat merugikan Negara dengan adanya berbagai permasalahan baru yang kemungkinan terjadi karena praktek politik uang ini. Dampak politik uang ini juga bisa merusak tatanan demokrasi dalam suatu Negara, sehingga jika terus dibiarkan akan menimbulkan berbagai permasalahan baru dimasyarakat bahkan negara.
Selain merusak tatanan demokrasi suatu Negara, politik uang juga dapat merusak mental generasi penerus yang akan membawa dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan suatu bangsa di masa yang akan datang, Sehingga praktek politik uang ini harus segera diatasi.
Berdasarkan undang-undang pemilu dan peraturan KPU, pasal yang di perupamakan dengan many politik tertera dalam ketentuan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Dan Pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan guna mencegah praktik jual beli suara ini, salah satunya dengan edukasi ke masyarakat melalui pendidikan politik. Seperti yang terjadi di desa Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 34 desa yang mendeklarasikan dirinya sebagai Desa Anti-Politik Uang. Gerakan Desa Anti Politik Uang yang dibina oleh Bawaslu, LMS, dan Tokoh Masyarakat ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa praktik politik uang merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi di Indonesia, menumbuhkan keterampilan pemahaman politik di masyarakat, dan mengedukasi bahwa pemilihan ketua atau anggota legislative sangat diperhatikan (Moch Edward Trias Pahlevi, Azka Abdi Amrurobbi, 2020). Jangan sampai memilih kandidat yang malah membawa kesengsaraan bagi masyarakat. Harapannya dengan adanya gerakan anti politik uang dapat mendorong masyarakat sipil untuk melawan praktik politik uangini.
Hingga kini Politik uang masih menjadi momok bagi demokrasi di Indonesia. Jika tidak diatasi secara serius, politik uang akan terus mendarah daging sebab banyaknya cukong yang ikut terlibat serta masyarakat yang masih menganggap politik uang adalah hal yang lumrah sehingga sangat sulit dihilangkan. Adanya sosialisasi ke masyarakat melalui gerakan-gerakan pendidikan anti politik uang menjadi solusi mengurangi praktik jual beli suara yang selalu terjadi setiap Pemilu,Pilkada atau Pilkades. Praktik politik uang berakibat pada menurunnya kualitas demokrasi. Manifestasi politik uang (money politics) masih menjadi kekuasaan utama yang mempengaruhi pilihan masyarakat di pemilu hingga kini. Adanya fenomena ini, tidak terlepas dari rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Fakta ini berawal dari kurangnya kesadaran masyarakat maupun para calon dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.*
Editor : M. Choirurrozaq